Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Berkas Perkara 3 Emak di Karawang Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
6 Maret 2019 19:21 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
ADVERTISEMENT
Berkas perkara tiga emak yang diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap capres 01 Jokowi sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa 17 orang saksi terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi. Dan berkas sudah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) hari Senin (5/3). Dan saat ini dalam tahap penelitian jaksa," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah saat dihubungi, Rabu (6/3).
Nuredy menuturkan, saat ini pihak kepolisian tengah menunggu hasil penelitian berkas yang dilakukan oleh JPU. Ketika disinggung mengenai ada atau tidaknya kemungkinan tersangka tambahan dalam kasus tersebut, Nuredy menyebut hal itu akan dikembangkan usai berkas perkara 3 emak selesai diteliti oleh jaksa.
"Kita menunggu hasil penelitian dari jaksa, setelah itu akan ditindaklanjuti lagi. Sabar ya," katanya.
Saat ini, ketiga emak yang ditahan di Polres Karawang tersebut masih didampingi pengacara yang ditunjuk oleh polisi. Belum ada pengacara yang resmi yang ditunjuk oleh ketiga emak dalam menghadapi kasus yang menjerat mereka.
ADVERTISEMENT
"Masih yang ditunjuk Polres," kata Nuredy.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat bersama dengan Polres Karawang menangkap tiga emak-emak yang videonya diduga merupakan kampanye hitam kepada capres Jokowi viral di media sosial. Mereka adalah Engqay (49) Ika (44), dan Citra (37).
Dalam video yang viral tersebut, ketiganya mengatakan jika Jokowi terpilih kembali azan di masjid akan dilarang, pemakaian hijab dilarang, dan pernikahan sesama jenis akan diperbolehkan.
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat 2 (menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan) juncto Pasal 45 a ayat 2 UU tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, kemudian Pasal 14 ayat 1 atau 2 dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 dengan ancaman 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT