Berkas Perkara 3 TNI AL Penembak Bos Rental Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

31 Januari 2025 10:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Berkas perkara 3 anggota TNI AL tersangka penembakan bos rental Ilyas Abdul Rahman (48 tahun) telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam waktu dekat, Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA akan segera disidang.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kami baru menerima berkas yang sedang viral di media sosial yaitu perkara penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL," kata juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (H) Arin Fauzam, di Pengadilan Militer Jakarta, Jumat (31/1).
Penyerahan berkas perkara itu telah diserahkan langsung Oditurat Militer II-07 Jakarta. Saat ini pihaknya tengah mempelajari berkas perkara itu.
Namun, ia belum dapat memastikan kapan sidang akan digelar. Menurutnya, butuh waktu sepekan ke depan untuk mempelajari berkas perkara itu.
"Bekas perkara tersebut telah kami terima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, berdasarkan surat pelimpahan yang tadi kita sama-sama terima atas nama terdakwa, inisial AA berserta dua orang," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Salah satu tersangka memperagakan adegan penembakan saat rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, ketiga anggota TNI AL itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto 55 ayat (1), Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1), kemudian Pasal 480 KUHP juncto 55 ayat (1) KUHP.
Adapun Pasal 340 KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana. Kemudian, Pasal 338 KUHP ialah tentang pembunuhan biasa, dan Pasal 480 KUHP terkait penadahan.