Berkas Perkara Bos Robot Trading Evotrade Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (13/1). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (13/1). Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Kasus investasi bodong robot trading Evotrade telah memasuki babak baru. Terkini, berkas perkara bos aplikasi itu, Anang Diantoko, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkas perkara tersangka atas nama AD selaku pimpinan Evotrade yang sebelumnya sempat buron selama 3 bulan ke wilayah Bali, saat ini dinyatakan sudah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (8/7).

Dengan begitu selanjutnya Polri akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan. Namun Ramadhan belum mengungkapkan kapan Tahap 2 itu dilakukan.

Anang Diantoko telah ditangkap pada Minggu (20/3) di kawasan Villa Grey, Bali.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sejumlah aset milik Anang turut diamankan penyidik.

“Adapun barang bukti yang di sita dari saudara AD antara lain 1 unit mobil Lexus LX 570 beserta BPKP. Kedua, ada 1 unit mobil mini cooper berserta BPKP. Kemudian 1 mobil lamborghini hurricane berserta BPKP,” ungkapnya saat itu.

“Kemudian, satu unit motor Vespa primavera berserta BPKB. Kemudian, 1 unit mobil Harley Davidson jenis road glide,” tambahnya.

Ilustrasi robot trading. Foto: Shutterstock

Selain itu, penyidik juga telah menyita aset jual beli tanah dan bangunan hingga uang milik Anang sebesar Rp 20,9 miliar rupiah.

“Kemudian, 1 bundle asli surat perjanjian perikatan jual beli tanah dan bangunan perumahan Grand Orchid Malang. Kemudian, 3 unit handphone dan uang tunai di 3 rekening dengan total senilai Rp 20.960.000.000,” jelas Gatot.

Sebelumnya, berkas perkara 5 tersangka lain kasus Evotrade telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Mereka berinisial AK, D, DES, MS, dan AM.

Dalam kasus ini, para tersangka investasi bodong itu menggunakan modus dengan mengimingi keuntungan jika ikut investasi melalui robot trading Evotrade.

Namun nyatanya, keuntungan yang didapat dari korban hanya diperoleh dari partisipasi member baru.