news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Aditya Hasibuan Diserahkan ke Kejaksaan

30 Mei 2023 14:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi duel Aditya Hasibuan vs Ken Admiral di Polda Sumut, Senin (8/5/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi duel Aditya Hasibuan vs Ken Admiral di Polda Sumut, Senin (8/5/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas perkara anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral lengkap atau P-21.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya, yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II),” kata Yos pada Selasa (30/5).
Kata Yos, usai penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan, maka akan dilakukan proses penuntutan.
"Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya, jaksa membuat surat dakwaan. Pada proses ini, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan," kata dia.

Polda Sumut Serahkan Aditya Siang Ini

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Krimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Aditya Hasibuan ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
“Iya benar, hari ini kita tersangka Aditya Hasibuan dan barang bukti kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Medan siang ini,” kata Sumaryono kepada kumparan pada Selasa (30/5).