Berkas Perkara Dugaan Suap Rampung, Eks Bupati Buru Selatan Segera Diadili

26 Mei 2022 9:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (kedua kanan) berjalan keluar dengan menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (kedua kanan) berjalan keluar dengan menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas perkara mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa. Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan pada 2011-2016.
ADVERTISEMENT
"Tim penyidik telah melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dan kawan-kawan pada tim jaksa," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/6).
Bersama Tagop, KPK juga telah merampungkan berkas satu tersangka lain dari swasta, yakni Johny Rynhard Kasman.
Kini, jaksa penuntut umum KPK sedang menyusun dakwaan para tersangka itu dalam waktu 14 hari kerja. Bila surat dakwaan rampung, selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa segera akan dilaksanakan dalam batas waktu 14 hari kerja,” pungkas Ali.
Dalam kasus ini, KPK menjerat 3 orang sebagai tersangka. Yakni Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan, Johny Rynhard Kasman selaku swasta, dan Ivana Kwelju selaku swasta.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, berkas perkara Ivana selaku penyuap juga telah rampung dan sudah dilimpahkan ke PN Ambon.
KPK jerat Ivana Kwelju selaku Direktur PT VCK sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 s/d 2016. Foto: YouTube/KPK
Kasus dugaan korupsi di Buru Selatan ini bermula dari proses penyelidikan terbuka yang dilakukan KPK. Sejak awal menjabat, Tagop diduga memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Tagop kemudian diduga merekomendasikan dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung. Ia diduga menerima fee atas upayanya tersebut.
Sejumlah proyek yang dikenakan fee itu antara lain Pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar; Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; serta Peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.
Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dengan menggunakan rompi tahanan KPK masuk ke dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Tagop diduga menerima suap melalui orang kepercayaannya yakni Johny Rynhard. Uang diduga diterima dalam rekening Johny yang kemudian ditransfer ke rekening Tagop.
ADVERTISEMENT
Tagop diduga menerima suap Rp 10 miliar dari Ivana Kwelju sebagai fee terkait proyek-proyek tersebut. Fee itu karena Ivana Kwelju dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
Selain itu, KPK juga menduga ada upaya Tagop melakukan pencucian uang di dalamnya. Sebab KPK menduga fee Rp 10 miliar dari Ivana Kwelju itu digunakan oleh Tagop untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
Tak hanya itu, KPK menduga Tagop menerima penerimaan lain. Sehingga KPK menjeratnya dengan pasal gratifikasi.