Berkas Perkara Mafia Tanah Kadishub-Anggota DPRD Depok Dilimpahkan ke Kejaksaan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan

Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan tersangka Kadishub Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma memasuki babak baru. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan dilaksanakan pada Senin (14/2) lalu. Berkas perkara tersebut masih tahap 1 atau P19.

“BP [Berkas Perkara] sudah dilimpahkan tahap I ke JPU hari Senin yang lalu,” kata Andi kepada kumparan, Rabu (16/2).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Eko Herwiyanto masih menjabat sebagai Kadishub Depok. Begitu juga dengan Nurdin Al Ardisoma masih berstatus anggota DPRD Depok. Keduanya juga tak ditahan penyidik.

kumparan post embed

Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan alasan tak ditahan kedua tersangka tersebut. Dia menyebut, keputusan penahanan merupakan wewenang penyidik.

“Semuanya tentu dipertimbangkan oleh penyidik,” kata Andi saat dihubungi, Rabu (12/1).

Lahan Mantan Direktur BAIS (Badan Intelijen Strategis) Mayjen TNI (Purn) Emack Syahdzily di Sawangan Depok yang dicaplok mafia tanah. Foto: Dok. Istimewa

Dalam kasus tersebut, mantan Direktur BAIS (Badan Intelijen Strategis) Mayjen TNI (Purn) Emack Syahdzily menjadi korban mafia tanah di Depok, Jawa Barat. Ia melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.

Dalam kasus ini, polisi sudah ditetapkan 4 tersangka. Dua di antaranya ialah anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma dan Kadishub Depok Eko Herwiyanto yang saat itu menjabat Camat Sawangan.

Keempat tersangka diduga memalsukan surat tanah milik Emack Syahdzily di Sawangan, Depok.