Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Berkas Perkara Nur Mahmudi dan Harry Prihanto Dilimpahkan ke Kejaksaan
22 September 2018 8:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi pelebaran jalan Nangka yang melibatkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan eks Sekda Depok Harry Prihanto memasuki babak baru. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan oleh Polres Depok ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Iya benar, berkas perkara tersangka inisial HP dan NMI dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok," ujar Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto saat dikonfirmasi, Sabtu (22/9).
Berkas tersebut dilimpahkan pada Jumat (21/9) untuk kemudian dilakukan penelitian oleh pihak kejaksaan.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum eks Sekda Depok, Ahmar Ikhsan Rangkuti mengatakan pelimpahan tersebut merupakan hal yang normal.
"Jaksa Penuntut Umum yang diatur dalam KUHAP. Biasanya pelimpahan Tahap pertama ya, pelimpahan berkas untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum," kata Ahmar saat dihubungi kumparan, Sabtu (22/9).
Ahmar mengatakan kliennya akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. "kami akan ikuti prosesnya saja nanti sambil juga mempersiapkan bukti-bukti bantahan, pembelaan dan upaya menghadirkan saksi-saksi yang membuat terang permasalahan ini," ujar Ahmar.
ADVERTISEMENT
kumparan sudah mengubungi kuasa Hukum Nur Mahmudi, namun belum mendapatkan respons.
Polisi menetapkan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto sebagai tersangka berdasarjan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKBP) Jawa Barat. Kerugian negara akibat proyek itu mencapai Rp 10,7 Miliar.