Berkas Perkara Para Tersangka Korupsi Impor Baja Lengkap, Rugikan Negara Rp 23 T

15 September 2022 11:53 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor besi, baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021 telah dinyatakan lengkap. Mereka akan segera disidang.
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka itu adalah:
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Jakarta Pusat.
Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengatakan ketiganya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.060.658.585.069,00 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 22.605.381.411.194. Sehingga total kerugian negaranya mencapai Rp 23 triliun.
Bani mengatakan, penyerahan berkas tersebut telah dilakukan pada 14 September 2022 dari penyidik Jampidsus Kejagung ke Kejari Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Para terdakwa tersebut didakwa dengan pasal berbeda. Untuk Tahan Banurea, dia didakwa dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk Taufiq dan Budi Hartono Linardi keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tahan Banurea merupakan Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), yang ditetapkan sebagai tersangka pertama, Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Kasus Impor Baja

Dalam proses penyidikan, Kejagung sempat membeberkan bahwa kasus dugaan korupsi ini ini terjadi pada periode 2016-2021. Diduga enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan/pengecualian perizinan impor.
Enam perusahaan itu adalah: PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama.
ADVERTISEMENT
Surat Penjelasan itu diterbitkan oleh Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Penerbitan atas dasar permohonan dari importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN di antaranya:
Padahal berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN tersebut, tidak pernah ada kerja sama dengan enam perusahaan importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI.
Diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh 6 importir tersebut. Diduga surat itu dikeluarkan bukan untuk peruntukkannya.
Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dalam kasus ini, yakni di Kementerian Perindustrian, di kantor Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, hingga tempat pihak swasta. Dari lokasi-lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, bukti elektronik, hingga yang sejumlah Rp 63.350.000.
Belakangan, kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp 23 triliun.