Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Berkas Perkara Pernikahan Manusia dan Kambing di Gresik Diserahkan ke Kejaksaan
9 Agustus 2022 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama terkait pernikahan manusia dengan kambing ke Kejaksaan Negeri Gresik.
ADVERTISEMENT
"Berkas sudah dikirim ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada kumparan, Selasa (9/8).
Rizki mengatakan, sampai saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa.
"Masih nunggu P21," ujarnya.
Jika berkas dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan agar kasus ini segera disidangkan.
Sebelumnya, polisi mengusut kasus video viral terkait pernikahan antara manusia dengan kambing di Gresik pada Juni 2022. Total ada empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya adalah anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem Nur Hudi Didin Arianto (NH). Nur Hudi dalam kasus ini berperan sebagai pemilik tempat.
Tiga tersangka lainnya adalah Saiful Arif (SA) selaku pengantin pria, Arif Saifullah (AS) sebagai pencetus konten, dan Krisna atau Sutrisna (S) yang bertindak sebagai penghulu.
ADVERTISEMENT
Video pernikahan itu dilakukan sebuah padepokan di Jalan Raya Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Wahyu Rizki Saputro mengatakan keempat orang itu langsung ditahan di rutan Polres Gresik. Dua tersangka yang ditahan terlebih dahulu adalah AS dan SA keduanya ditahan Selasa (12/7).
Beberapa hari berselang, S yang berperan sebagai penghulu datang memenuhi panggilan polisi dan langsung ditahan pada Sabtu (16/7).
NH baru memenuhi panggilan Satreskrim Polres Gresik pada Senin (18/7) pagi.
"NH menjalani pemeriksaan berjam-jam lamanya. Mulai pukul 10.00 sampai 16.00. NH langsung ditahan di Rutan Polres Gresik. Empat tersangka sudah ditahan di rutan Polres Gresik," ujar Iptu Wahyu dalam keterangannya, Rabu (20/7).
AS dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Jo Pasal 156a KUHP. Sementara SA, S dan NH dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
ADVERTISEMENT