Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
ADVERTISEMENT
Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus pria bernama Herman Susanto (HS) yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Berkas telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Berkas sudah lengkap dan sudah kita kirim ke Kejati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Argo mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum mengenai berkas itu. Jika dinyatakan lengkap, pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan JPU. Jika lengkap atau P21, kita akan limpahkan tahap dua tersangka beserta barang bukti untuk segera disidangkan," ucap Argo.
Dalam kasus ini, HS diduga mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat demo di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5).
Ia pun dijerat dengan Pasal 104 KUHP dan terancam maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.