Berkas Perkara Rampung, Brigjen YAK Tersangka Korupsi TWP AD Segera Disidang

6 Februari 2022 1:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan menyerahkan berkas kasus korupsi Dana TWP AD ke Oditur Militer. Foto: Kejaksaan
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan menyerahkan berkas kasus korupsi Dana TWP AD ke Oditur Militer. Foto: Kejaksaan
ADVERTISEMENT
Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer telah merampungkan berkas perkara para tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020. Berkas tersebut sudah dilimpahkan kepada Kepala Oditur Militer Tinggi II.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, pelimpahan tersebut sudah dilakukan pada Jumat (4/2). Ada dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Brigjen TNI YAK Selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).
"Kedua berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka tersebut langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata Leonard dalam keterangannya, Sabtu (5/2).
Setelah pelimpahan ini, kedua tersangka tersebut resmi berstatus terdakwa. Mereka akan ditahan untuk 30 hari untuk keperluan proses persidangan. Brigjen YAK ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad sementara NPP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kejaksaan menyerahkan berkas kasus korupsi Dana TWP AD ke Oditur Militer. Foto: Kejaksaan
Konstruksi Perkara
Dalam perkara ini, diduga adanya ketidaksesuaian ketentuan dan investasi penempatan dana TWP AD. Investasi itu di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
ADVERTISEMENT
Diduga, investasi itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta; inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan Sdr. KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga.
Dana TWP diduga disalahgunakan oleh Brigjen YAK sehingga menyebabkan kerugian negara. Kerugian ini bersumber dari dana TWP yang seharusnya merupakan gaji prajurit tetapi dipotong dengan sistem auto debet sebelum disalurkan. Penggunaannya pun untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis Brigjen YAK tersebut.
"Sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit," kata Leonard.
Akibat perbuatannya, Brigjen YAK dan NPP didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 133.763.305.600 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 28 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.