Berkas Perkara Senpi Eks Danjen Kopassus Soenarko akan Diserahkan ke Kejaksaan

21 Oktober 2020 8:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko di kediaman Prabowo,  di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6). Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko di kediaman Prabowo, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6). Foto: Ricad Saka/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko atas kasus kepemilikan senjata api. Selanjutnya, polisi akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
“Berkas perkara segera kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Dirtidipum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada kumparan, Rabu (21/10).
Ferdy menuturkan, Soenarko tidak ditahan selama masa pemeriksaan. Mantan Danjen Kopassus itu dicecar 28 pertanyaan.
Tidak ditahan,” ujar Ferdy.
Sebelumnya kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman mengatakan, pihaknya menunggu kepastian hukum status kasus tersebut. Soenarko berharap kasus tersebut dihentikan atau SP3.
“Menurut kita harus ada kepastian hukum minimal SP3 lah perkaranya,” kata Ferry di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Ferry menuturkan, pihaknya juga secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Terkait dengan materi pemeriksaan, pihaknya belum dapat kepastian.
“Ada tambahan, dalam hal apa belum kita tahu,” ujar Ferry.