Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Berkas Perkara Tersangka Doni Salmanan Lengkap, Segera Disidang
30 Juni 2022 19:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Kasus DS sudah P21,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).
Reinhard menjelaskan, pekan depan penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari tersangka Doni Salmanan sebelum dilakukan persidangan.
“Pekan depan, segera. Kalau Jumat kan nanggung ya, kalau nggak Senen, Selasa lah, karena banyak juga yang dibawa [barang bukti],” jelasnya.
Selain itu, Reinhard menjelaskan hingga saat ini dalam kasus Quotex hanya ada satu tersangka yakni Doni Salmanan.
Namun, Reinhard menegaskan masih akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Sementara [tersangka] tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan, nanti kan bisa terungkap [kemungkinan tersangka lain] di persidangan,” pungkasnya.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korban trading ilegal Quotex berinisial RA dengan laporan polisi nomor B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, Doni dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.