Berkas Perkara Tersangka Doni Salmanan Lengkap, Segera Disidang

30 Juni 2022 19:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri terus melakukan proses hukum terkait kasus trading ilegal aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Kini, berkas penyidikan yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau P21.
ADVERTISEMENT
“Kasus DS sudah P21,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).
Reinhard menjelaskan, pekan depan penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari tersangka Doni Salmanan sebelum dilakukan persidangan.
“Pekan depan, segera. Kalau Jumat kan nanggung ya, kalau nggak Senen, Selasa lah, karena banyak juga yang dibawa [barang bukti],” jelasnya.
Barang bukti sitaan tersangka Doni Salmanan kasus aplikasi trading Quotex, Selasa (15/3). Foto: Nugroho GN/kumparan
Selain itu, Reinhard menjelaskan hingga saat ini dalam kasus Quotex hanya ada satu tersangka yakni Doni Salmanan.
Namun, Reinhard menegaskan masih akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Sementara [tersangka] tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan, nanti kan bisa terungkap [kemungkinan tersangka lain] di persidangan,” pungkasnya.
Barang bukti sitaan tersangka Doni Salmanan kasus aplikasi trading Quotex, Selasa (15/3). Foto: Nugroho GN/kumparan
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korban trading ilegal Quotex berinisial RA dengan laporan polisi nomor B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, Doni dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.