Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Berkas Tersangka E-KTP Masuk ke Persidangan
15 Februari 2017 3:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
![Febri Diansyah (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1485439552/yohbz9r32lczy7cnfas9.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara ke tahap dua untuk dua tersangka dugaan kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka itu adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan bekas Direktur Pengelola Imformasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan proses persidangan akan segera dilakukan untuk kedua tersangka tersebut.
"Kami melimpahkan barang bukti dan berkas dua tersangka kebpelimpahan tahap dua, bergeser dari penyidikan ke penuntutan," ujarnya di kantornya, Selasa (14/2).
![e-KTP (Foto: Dok. Pemprov Aceh)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1486683204/yjn7snbjqfgj8rrxd4kq.jpg)
Febri mengatakan, keduanya juga telah mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk memudahkan penanganan perkara.
"Dalam proses penyidikan terus mempertimbangkan tersangka, mulai dari pengakuan perkara sampai memberikan info seluas-luasnya sehingga keterlibatan pihak lain bisa diungkap," ujar Febri.
Sejauh ini, lebih dari 280 saksi telah diperiksa KPK. Febri menuturkan, lambatnya penanganan berkas tersebut disebabkan perkara yang terlalu kompleks.
ADVERTISEMENT
"Kami juga menunggu BPKP dan kebutuhan pengecekan fisik di sejumlah daerah untuk mengumpulkan bukti," kata Febri.