Berkas Tersangka Lengkap, Abi Aulia Ditahan di Polda Jawa Barat

28 Februari 2025 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Abi Aulia yang terlibat dalam kasus pembunuhan Ibu-Anak di Subang, akhirnya ditahan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar (Jabar).
ADVERTISEMENT
Abi adalah anak Mimin Mintarsih, istri kedua Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan Tuti Suhartini. Kasus ini juga dikenal dengan jasad ibu anak dalam bagasi alphard.
Berkas perkara Abi sudah dinyatakan lengkap oleh para penyidik. Kasus ini pun siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Perkaranya sudah dinyatakan P21, jadi kita tangkap dan tahan yang bersangkutan,” kata Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan saat dihubungi wartawan, Jumat (28/2).
Sementara itu, kuasa hukum Mimin, Silvia Devi Soembarto mengatakan, keluarga Yosep dijemput Polda pagi tadi. Pihaknya tengah dalam perjalanan ke Mapolda Jabar untuk pendampingan.
“Saya menuju Polda Jabar, betul keluarga Pak Yosep dijemput Polda Jabar,” ucapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 5 orang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan ibu-anak di Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, pada 18 Agustus 2021 dini hari.
ADVERTISEMENT
Kelimanya tersangka itu adalah, Yosep Hidayah (suami Tuti, ayah kandung Amalia); M. Ramdanu alias Danu (tahun, keponakan Tuti); Mimin (tahun, istri kedua Yosep); Arighi Reksa Pratama (anak Mimin; dan Abi Aulia (anak Mimin).
Pada malam itu, Yosep datang ke rumah Tuti dan Amalia bersama Danu. Ia memang sudah merencanakan pembunuhan tersebut bersama Danu, karena tak diberi uang oleh Tuti dan Amel.
Saat itu, di rumah Tuti dan Amel, ada Abi Aulia dan Arighi Reksa Pratama. Melalui surat dakwaan yang dibacakan Jaksa pada persidangan Yosep 28 Maret 2024, Arighi turut berperan melakukan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Tuti dan Amel.
Sementara itu, tersangka Yosep dan Danu telah diadili di pengadilan. Yosep divonis 20 tahun penjara sementara Danu 4 tahun.
ADVERTISEMENT
Adapun perkara Mimin dan Arighi, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan menyebut masih dalam proses. Dia melanjutkan akan ada rilis terkait kasus ini dalam waktu dekat.
“(Mereka) masih berproses. Minggu depan kita rilis,” ucapnya.