Berkedok Pengepul Barang Rongsok, Seorang Maling Bobol Rumah di Bekasi

25 Juli 2020 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan barang bukti pencurian tersangka pembobol rumah kosong berkedok pengepul rongsok di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Pradita Kurniawan Syah/ANTARA NEWS
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan barang bukti pencurian tersangka pembobol rumah kosong berkedok pengepul rongsok di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Pradita Kurniawan Syah/ANTARA NEWS
ADVERTISEMENT
Polisi meringkus seorang terduga pencuri dengan modus pengepul Barang rongsok. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dilansir Antara, pelaku berinisial AB (23) tersebut ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah tinggal di Kecamatan Cibarusah, tepatnya di Perumahan Griya Mutiara Asri RT 005/014, Desa Sindangmulya.
"Pelaku mencuri di rumah korban T pada hari Kamis siang," kata Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah AKP Sukarman, Sabtu, (25/7).
Pelaku memasuki komplek menggunakan gerobak motor bertujuan mencari barang rongsok. Saat melintasi rumah korban, pelaku melihat rumah dalam keadaan kosong dan digembok.
Ilustrasi pencuri. Foto: Pixabay
"Dari sana tersangka ini langsung berpikir untuk melakukan aksi pencurian di rumah kosong itu," katanya.
Pelaku masuk ke dalam lewat pintu belakang rumah korban. Meski pintu belakang juga terkunci, pelaku menerobos masuk dengan cara menarik gagang pintu.
"Saat itu situasi memang sedang sepi. Tersangka berhasil masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang lalu dimasukkan ke dalam karung yang dibawanya," katanya.
ADVERTISEMENT
Dari rumah tersebut, pelaku membawa sejumlah perangkat elektronik mulai dari blender, kompor gas, amplifier, pompa air, DVD player, hingga TV mobil.
"Barang-barang tersebut dibawa pelaku dengan cara dicicil sebanyak dua kali lalu dimasukkan ke dalam gerobak motor yang terparkir tidak jauh dari TKP," ucapnya.
Namun, aksi pencurian oleh pelaku tersebut kemudian tak berlangsung lama. Saat mengambil barang milik korban, ada warga yang memergoki, AB langsung ditangkap warga.
"Pelaku berhasil dibekuk warga dan selanjutnya dibawa ke kita untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," kata Sukarman.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).