SQ- Jokowi ratas mudik lebaran

Berkelit dari Karantina Wilayah

30 Maret 2020 18:17 WIB
comment
36
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Water barrier dipasang untuk menutup jalan ke arah alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Water barrier dipasang untuk menutup jalan ke arah alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah

Pemerintah pusat tetap tidak memutuskan lockdown atau karantina wilayah. Pembatasan sosial berskala besar jadi pilihan. Mengapa?

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono tak pernah melepas perhatiannya dari seorang pemudik asal kotanya sejak orang itu menjejakkan kaki di Stasiun Tegal, Senin lalu (16/3). Warga Tegal itu mengeluh sakit sejak pulang dari Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Kabar pandemi SARS-CoV-2 membuat waswas kepala daerah seperti Dedy. Apalagi warga yang ia khawatirkan itu punya ciri gejala Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)—batuk, pilek, mencret, dan sesak napas.
Kecemasan Deddy terbukti ketika warga berusia 34 tahun itu dinyatakan positif corona pada tes keduanya, Selasa (24/3). Dedy pun langsung mengumumkan rencana karantina wilayah di Tegal.
“Kami menutup (kota) tidak lagi pakai water barrier, tapi pakai MBC beton untuk memagari pintu-pintu masuk,” kata Dedy, Rabu (25/3). Local lockdown itu ia berlakukan 30 Maret hingga 30 Juli.
Laporan Dinas Kesehatan setempat ketika itu mengungkapkan jika Kota Tegal memiliki 37 Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan 22 Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Maka pandemi corona dianggap cukup genting. Kota pun menutup 49 titik jalan di dalam dan menuju luar, hanya menyisakan satu jalan provinsi.
Lalu-lalang pemudik memang belakangan membuat waswas kepala daerah. Kondisi penyebaran virus corona di Jakarta dikhawatirkan merembet ke daerah. Catatan perkembangan jumlah pasien positif COVID-19 nasional dari 2 Maret yang sebanyak 2 orang, membengkak pada Minggu (29/3) menjadi 1.285 orang.
Jakarta menjadi kota dengan tingkat penyebaran tertinggi. Hingga Senin (30/3), jumlah pasien positif COVID-19 mencapai 720 pasien di sana.
Tak heran mobilitas orang dari Jakarta ke daerah menjadi salah satu faktor ancaman penyebaran virus itu. Tegal jadi salah satu wilayah yang berpotensi kelimpahan masalah pandemi. Catatan jumlah pemudik ke wilayah itu mengalami peningkatan.
“Sejak 15 Maret mulai banyak yang pulang kampung,” ujar Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Tegal Dra Sumiyati, MM, kepada Pantura Post. Hingga Jumat (27/3), 2.258 perantau asal Tegal pulang kampung.
Arus pulang kampung itu ikut membuat angka ODP naik menjadi 250 orang.
Petugas memasang beton untuk isolasi wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (29/3). Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Langkah Tegal melakukan local lockdown diikuti Pemkot Tasikmalaya. Mereka akan menutup wilayah mulai 31 Maret usai lima warganya positif COVID-19. Pemkot Tasikmalaya bakal memberikan insentif Rp 50 ribu per hari kepada setiap warganya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sementara pemimpin daerah lain seperti Pemprov Papua dan Pemprov Maluku sudah menerapkan penutupan jalur transportasi ke daerah mereka. Sumber kumparan menyebut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di DKI Jakarta juga sudah mempertimbangkan opsi lockdown.
Namun keinginan DKI itu belum bersambut. Pemerintah pusat tak merestui. Pasal 11 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan kewenangan karantina wilayah pada pada pemerintah pusat.
“Jadi sesuai keputusan wali kota, mereka sendiri menamakan isolasi wilayah, meski tidak ada dasar hukumnya,” ujar Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro.
Pemerintah selama ini merasa penerapan social distancing dan imbauan work from home cukup untuk menekan kerumunan massa.
Lockdown Jabodetabek. Desainer: Argy Pradypta/kumparan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Balai Kota Jakarta, Rabu (18/3), untuk menegaskan jika lockdown atau karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Penegasan itu demi menghindari kalau-kalau ada keputusan sepihak dari Pemprov DKI Jakarta untuk menutup wilayah.
Pasien positif corona di Jakarta telah mencapai 701 orang, menjadikannya sebagai wilayah merah dengan pasien positif COVID-19 terbanyak di Indonesia. Pemerintah pusat mengaku khawatir, namun tak meresponsnya dengan mengkarantina ibu kota.
Anies kemudian menyatakan keputusan lockdown akan diumumkan jika kajian telah matang. Ia hanya meminta kepada perantau ibu kota agar tak pulang kampung karena bakal membebani daerah yang ikut kelimpahan kasus corona.
“... fasilitas kesehatan yang ada di Jakarta, meskipun terbatas, dibanding jumlah kasus yang dihadapi, relatif lebih tersedia (ketimbang di daerah),” kata Anies, Sabtu (28/3).
Deretan bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Pemerintah kini mempersiapkan skenario pembatasan arus transportasi lewat larangan mudik Lebaran 2020. Laporan pemerintah daerah soal potensi arus besar pemudik dari DKI Jakarta ke daerah sudah sampai ke tangan Presiden.
Dalam rapat terbatas kabinet, Senin (23/3), Presiden menegaskan agar pemerintah daerah menunggu arahan dari pusat. “Presiden meminta koordinasi terlebih dahulu di antara gubernur untuk sesuaikan dengan kebijakan pusat dan daerah,” kata Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman.
Sementara itu, Kemenko Kemaritiman dan Investasi di bawah Luhut Binsar Panjaitan mempersiapkan rancangan kebijakan larangan mudik mulai akhir Maret hingga menjelang Lebaran 2020 di akhir Mei nanti.
Dalam dokumen hasil rapat yang didapatkan kumparan, Kemenko Kemaritiman mengkoordinasi berbagai kementerian agar larangan mudik bisa berjalan mulus tanpa memicu kegaduhan di masyarakat.
Kemenko Polhukam, misalnya, kebagian tugas merancang penegakan hukum bersama Polri. Sementara Kementerian Agama mengkoordinasi organisasi massa agar mendorong fatwa tidak mudik saat lebaran.
Secara teknis, Luhut yang kini merangkap Plt Menteri Perhubungan—karena Menhub Budi Karya Sumadi masih dirawat sejak terjangkit corona—telah mempersiapkan pembatasan moda transportasi.
KAI mendapat perintah untuk menghentikan penjualan tiket pada 21 Maret, sedangkan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatur teknis penutupan arus lalu lintas keluar dan masuk Jabodetabek.
Budi Setiyadi mengatakan draf rancangan pembatasan transportasi telah siap. Pembatasan keluar masuk akan diberlakukan di wilayah Jabodetabek terlebih dahulu. Keputusan bakal diketuk saat rapat yang dikoordinasi Kemenko Maritim, Senin (30/3).
“Sekarang ini pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina per wilayah,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (27/3).
Pemberlakuan karantina wilayah memiliki konsekuensi tak hanya pembatasan lalu lintas orang. Menurut Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah wajib menjamin kebutuhan hidup warga yang berada di wilayah karantina.
Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi dari Istana Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Senin (30/3), alih-alih menyatakan karantina wilayah, Presiden Jokowi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bisa didampingi kebijakan Darurat Sipil.
PSBB diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai salah satu upaya mencegah persebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Kebijakan ini membuat sekolah diliburkan, dan kegiatan keagamaan serta kegiatan lain di tempat umum dibatasi.
Namun, pengamat hukum Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti menyatakan, pemberlakuan PSBB oleh presiden tak membawa penanganan pandemi corona ke mana-mana. Pembatasan itu sudah diberlakukan sejak dua minggu lalu dan penyebaran corona masih terus berlanjut.
Sementara rencana pemberlakuan Darurat Sipil seperti diatur dalam UU No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya justru dinilai tak akan membantu penanggulangan pandemi corona. Sebab, pertimbangan darurat sipil berdasarkan adanya ancaman pemberontakan, bahaya perang, dan sebagainya, bukan persoalan kesehatan masyarakat.
“Karena pendekatannya keamanan, semua urusan yang diambil oleh pemerintah pusat pendekatannya jadi keamanan, bukan pendekatan kesehatan,” ucap Bivitri.
Senada, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar khawatir pemberlakuan kebijakan tersebut justru rentan penyalahgunaan. Ujung dari pemberlakuan ini, menurutnya, bisa berupa kesewenang-wenangan dan pelanggaran HAM.
“Ini soal leadership, ada yang salah. Bisa-bisa jadinya seperti India. Aparat main pukul pada siapa saja,” kata dia.
Jokowi vs Corona. Desainer: Kiagoos Aulianshah/kumparan
Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Roy Salam menduga pemerintah tak mau menerapkan karantina wilayah karena enggan menanggung biaya hidup rakyatnya. Sebab, UU Kekarantinaan Kesehatan mensyaratkan pemenuhan kebutuhan masyarakat oleh pemerintah jika karantina wilayah berlaku. Artinya, tegasnya, pemerintah ingin membuat kebijakan gratisan.
Padahal, beberapa desa di daerah yang mulai melakukan lockdown versi masing-masing, justru mengupayakan kebutuhan logistik mandiri untuk warganya.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk membantu mencegah penyebaran coronavirus COVID-19. Yuk, bantu donasi sekarang!
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten