Berminat Jadi Jubir KPK? Ini Syaratnya

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK mencari Jubir Baru. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
KPK mencari Jubir Baru. Foto: Dok. KPK

KPK sedang mencari orang untuk mengisi posisi juru bicara. Rekrutmen ini bagian dari program 'Indonesia Memanggil' KPK.

Posisi jubir masih kosong sepeninggal Febri Diansyah yang kini fokus sebagai Kabiro Humas KPK. Untuk sementara, posisi jubir KPK diisi oleh Ali Fikri dan Ipi Maryati.

"Indonesia memanggil, KPK mencari juru bicara," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Sabtu (8/8).

Untuk menjabat di posisi ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar. Mulai dari tak tergabung dengan partai politik hingga sudah lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Selain itu, apa saja syarat lainnya? berikut rinciannya:

  • Warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP atau Paspor RI).

  • Usia paling tinggi 56 tahun pada batas akhir tanggal pendaftaran.

  • Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV diutamakan jurusan ilmu komunikasi/jurnalistik/hubungan masyarakat/ilmu hukum.

  • Memiliki kompetensi teknis dan perilaku sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di KPK.

  • Memiliki rekam jejak jabatan integritas dan moralitas yang baik.

  • Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan oleh tim yang ditunjuk oleh KPK.

  • Tidak terkait hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pimpinan/pegawai KPK (sesuai kitab UU hukum perdata).

  • Tidak pernah terlibat masalah narkoba, pidana dan keuangan dan dihukum karena melakukan kejahatan dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

  • Telah melaporkan harta kekayaan LHKPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus bagi penyelenggara negara.

  • Apabila diterima dalam jabatan bersedia untuk tidak menjabat sebagai komisaris atau direksi suatu perusahaan, organisasi yayasan, pengawas atau pengurus koperasi dan jabatan profesi lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut, serta anggota maupun simpatisan aktif partai politik.

  • Apabila diterima dalam jabatan bersedia untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan benturan kepentingan seperti kegiatan jual beli konsultasi/jasa dan lain sebagainya.

  • Dapat berkomunikasi aktif dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

  • Tidak menjadi pengurus partai politik dalam 5 tahun terakhir (dibuktikan dengan surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi caleg dari partai politik).

Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Selain itu, terdapat juga syarat khusus bagi mereka yang mendaftar di posisi ini. Syarat ini untuk pendaftar ASN dan non ASN.

Syarat untuk ASN:

  • Sekurang-kurangnya berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang (IV/b).

  • Berpengalaman sesuai bidang tugas terkait minimal 7 tahun dalam bidang kehumasan.

  • Pengalaman jabatan: (a) Pernah atau sedang menduduki jabatan eselon 3 minimal 2 tahun (b) Sedang menduduki jabatan fungsional minimal 2 tahun dalam jenjang ahli madya dengan kompetensi relevan dengan jabatan yang akan diisi.

  • Wajib mendapatkan izin dari atasan atau pejabat pembina kepegawaian untuk ikut seleksi dan dipekerjakan di KPK apabila lulus seleksi.

  • Nilai prestasi kerja rata-rata baik dan tidak ada unsur yang bernilai buruk, kurang atau cukup dalam dua tahun terakhir dengan melampirkan Penilaan Prestasi Kerja PNS untuk 2018 dan 2019.

  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara syarat untuk non-ASN:

  • Berpengalaman kerja minimal 18 tahun dan memiliki pengalaman sesuai jabatan yang dilamar minimal 7 tahun dalam bidang Kehumasan; Komunikasi Publik; Public Relation; Corporate Secretary/Communication.

  • Memiliki pengalaman jabatan sebagaimana poin 1 pada organisasi berskala nasional.

  • Tidak pernah dipidana penjara.

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri.

Adapun tahapan dalam seleksi ini terbagi menjadi empat tahapan. Apa saja?

Pertama, seleksi online dan seleksi administrasi yang dilaksanakan 8 hingga 21 Agustus 2020. Adapun pengumumannya disampaikan pada 25 Agustus.

Kedua, yakni tes potensi pada 29 Agustus 2020. Pengumumannya akan disampaikan pada 3 September.

Ketiga, ada tes asesmen dan potensi akademik pada 5 September 2020. Pengumumannya yang lolos dibacakan pada 11 September.

Keempat, tes kesehatan dan wawancara dengan pimpinan KPK. Dilakukan pada 21 dan 22 September dan hasilnya disampaikan pada 23 September.