Bermodalkan Pistol Mainan, Pria di Bantul Rampas Motor Warga

30 Mei 2024 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria berinisial AP (48) merampas motor dan ponsel di TPR Pantai Cangkring, Kabupaten Bantul, Senin (20/5) silam dengan modal pistol mainan. Foto: Dok. Polres Bantul
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria berinisial AP (48) merampas motor dan ponsel di TPR Pantai Cangkring, Kabupaten Bantul, Senin (20/5) silam dengan modal pistol mainan. Foto: Dok. Polres Bantul
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bermodalkan pistol mainan, AP (48) pria asal Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, merampas motor milik warga di dua lokasi berbeda. AP kini sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
Lokasi pertama di TPR Pantai Cangkring, Kecamatan Srandakan, pada Senin (20/5). Tak cuma motor, ponsel korban juga diambil. Di lokasi ini, AP mengajak istri sirinya.
Lokasi kedua di Jigudan, Triharjo pada 8 Mei lalu. Dia beraksi bersama YA, warga Kulon Progo--yang juga sudah jadi tersangka.
Di dua lokasi ini, AP menodongkan pistol mainan ke korbannya sebelum membawa kabur sepeda motor.
"Yang di Srandakan, pelaku melakukan aksinya bersama istri sirinya. Sedangkan untuk yang di Pandak, pelaku berpartner dengan YA, warga Kulon Progo," jelas Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kamis (30/5).
Seorang pria berinisial AP (48) merampas motor dan ponsel di TPR Pantai Cangkring, Kabupaten Bantul, Senin (20/5) silam dengan modal pistol mainan. Foto: Dok. Polres Bantul
Sementara istri siri AP masih berstatus saksi.
"Sebab, saat pelaku menodongkan pistol mainan dan melancarkan aksinya ke korban di TPR Pantai Cangkring, istri siri pelaku sudah pergi. Sehingga pelaku melakukan aksinya kepada korban di TPR Pantai Cangkring sendirian," katanya.
ADVERTISEMENT
Polisi menyita satu unit Honda Beat warna putih, yang diambil dari TPR Pantai Cangkring. Kemudian satu unit Honda Supra yang dicuri di Jigudan. Dan satu unit Honda Beat warna merah putih yang digunakan pelaku saat beraksi
"Adapun pistol mainan yang digunakan dibuang AP di Kali Progo," ujarnya.

Motor Curian Dipakai Sehari-hari

Kepada polisi AP mengaku menggunakan sendiri motor yang dia rampas. Satu dipakai istrinya jemput anak, dan satunya lagi digunakan untuk sehari-hari.
"Tidak ada yang dijual. Untuk pistol mainan saya beli di pasar malam dengan harga Rp 27.500," jelasnya
AP dan YA terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.