Bermodus Kerja Sama Bisnis, Pria di Bandung Gadaikan 5 Mobil Temannya

1 Januari 2021 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polrestabes Bandung mengamankan Reza Ahmad Handriana (40), pria asal Kabupaten Subang. Reza diamankan polisi setelah diberi kepercayaan untuk mengelola mobil temannya, namun dia justru menggadaikan mobil tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang mengatakan, saat ini Reza ditahan di Polrestabes Bandung dan mendekam di sel tahanan.
"Kejadian tersebut terjadi di Kiaracondong, pada Agustus 2020 lalu, dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ini berawal dari kerja sama antara pelaku bernama Reza dengan korban," ujarnya di Polrestabes Bandung, Jumat (1/12).
Adanan menjelaskan, pelaku mengaku memiliki sejumlah kenalan pengelola objek wisata di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Subang. Pelaku beralasan ingin menjadikan mobil tersebut sebagai usaha di bidang wisata.
"Kemudian, korban percaya karena telah saling kenal dengan Reza, sehingga mempercayakan kendaraan miliknya dikelola oleh pelaku," katanya.
Reza juga menjanjikan kepada korban, bahwa nantinya hasil dari pengelolaan kendaraan itu sebesar Rp 1,1 juta per unit per pekan, akan disetorkan kepada korban.
ADVERTISEMENT
"Lima kendaraan korban disewa oleh Reza untuk digunakan antar jemput wisatawan," tuturnya.
Namun, bisnis yang dikelola Reza ini tidak sesuai dengan rencana. Selain tak mendapatkan hasil seperti yang dijanjikan, kendaraan korban pun hilang entah ke mana.
Bahkan, korban sempat sulit menghubungi pelaku Reza. Korban tak tinggal diam dan mendatangi ke rumah kontrakan Reza. Namun Reza menghilang dan tidak ada di rumah kontrakan tersebut. Akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Kiaracondong.
"Reza melarikan diri dan buron selama tiga bulan. Namun berkat kerja keras dan kesungguhan penyidik Polsek Kiaracondong, kasus bisa terungkap dan Reza berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Subang," jelasnya.
Adanan mengungkapkan, dari hasil penyidikan, Reza mengaku menggadaikan 5 mobil tersebut dengan harga berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per unit.
ADVERTISEMENT
"Kendaraannya digadaikan ke beberapa orang di Subang. Kemudian, uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh yang bersangkutan (Reza) untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 5 unit mobil yang telah digadaikan oleh Reza.
"Kita amankan 5 kendaraan itu dan kini diamankan di Polrestabes Bandung. Kelima unit kendaraan sudah diamankan. Kasus ini kami kembangkan ke korban yang lain," kata Adanan.