Berperilaku Baik, Nazaruddin Dapat Remisi Lebaran 2 Bulan

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, menjadi salah satu narapidana yang mendapatkan remisi Lebaran 2018. Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 ini mendapat remisi keringanan hukuman dua bulan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, seusai salat id pada Jumat (15/6). Selain Nazaruddin, terdapat 17 tahanan lainnya di LP Sukamiskin yang turut mendapat remisi. Nazarudiin merupakan satu-satunya terpidana kasus berat yang mendapat remisi.
"Untuk warga binaan pidana khusus, yang baru turun SK-nya ada 18 orang. Di antaranya M. Nazaruddin dapat dua bulan remisi. Untuk terpidana kasus besar lainnya enggak ada yang dapat remisi," ujar Wahid di LP Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dilansir dari Antara.

Remisi dua bulan yang didapat Nazaruddin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Ada pun pertimbangannya ialah seperti yang bersangkutan itu berkelakuan baik. Kalau PP (Nomor) 99 itu dapat justice colabolator dari penegak hukum, sudah bayar denda dan uang pengganti," jelasnya.
Sementara itu, terpidana kasus korupsi besar lainnya yang juga mendekam di LP Sukamiskin tak mendapat remisi lebaran. Beberapa terpidana antara lain Andi Mallaranggeng, politikus PKS Lutfi Hasan Ishak, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan mantan Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum.

LP Klas 1 Sukamiskin menggelar salat id bersama dengan para narapidana. Terlihat mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto salat berdampingan dengan Nazaruddin di saf pertama. Selain itu, di samping Setnov yakni mantan Hakim MK sekaligus terpidana kasus suap Patrialis Akbar.
