Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Jawa Timur memulangkan mantan finalis Puteri Pariwisata, PA, usai bersaksi dalam kasus prostitusi online. PA dipulangkan usai diperiksa 1x24 jam.
ADVERTISEMENT
"Sementara ini masih saksi," jelas Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Gideon Arif Setyawa, di Mapolda Jatim, Surabaya, Minggu (27/10) dini hari.
Pemulangan serta penetapan status saksi terhadap PA, otomatis meralat ucapan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Sebelumnya, Frans menyebut PA ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat praktik prostitusi online di Kota Batu, Jawa Timur. Tiga orang tersebut diamankan pada Jumat (25/10) malam, usai polisi menggerebek kamar 6701 Hotel Purnomo, Kota Batu.
Mereka adalah PA, muncikari bernama Julendi (51), dan penyewa jasa prostitusi, YW.
Polisi menyebut, PA diduga berangkat dari Jakarta untuk memenuhi layanan transaksi dengan YW. PA ditemani Julendi.
ADVERTISEMENT
“Kalau dari domisili (PA) Jakarta, yang kita liat keterangannya dan tiket yang dia bawa ada dari Jakarta landing di Malang,” ujar Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu (26/10).
“(Di kamar) Cuma berdua, yang muncikari ada di kamar lain dan sopir di luar. Karena dia (sopir) antar dan sewa saja dan dia hanya sebagai saksi. Karena dia hanya mengantarkan yang di sewa dan mengantarkan,” imbuhnya.