Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Berstatus Tersangka KPK, Wamenkumham Hadir di Raker Komisi III DPR
21 November 2023 14:43 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau kerap disapa Eddy Hiariej menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Dia hadir mendampingi Menkumham Yasonna Laoly.
ADVERTISEMENT
Eddy hadir di forum tersebut meski saat ini telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi di KPK. Atas hal tersebut juga, Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta Eddy menjelaskan status hukumnya terlebih dahulu sebelum rapat dimulai.
"Di hadapan kita ini selain Pak Menkumham ada Wamenkumham. Apa yang tidak tahu status beliau ini? Diketahui status beliau Wamenkumham ini tersangka. Ditetapkan tersangka oleh KPK," kata Benny di ruang rapat komisi III DPR, Senayan, Selasa (21/11).
"Saya rasa supaya raker ini tidak cacat begitulah ya, apa istilahnya, kalau bisa Wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini," sambungnya.
Jika tidak, Benny berpandangan sebaiknya Eddy tidak mengikuti rapat kerja.
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak (dijelaskan) kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di luar ini. Oleh sebab itu, kami mohon agar clear dulu, ya, soal ini," ungkap Waketum Demokrat itu.
Mendengar itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang memimpin rapat mengatakan kasus hukum Eddy tak ada kaitannya dengan rapat kerja sehingga rapat tetap bisa dilanjutkan.
"Jadi gini Pak Benny, nanti silakan Pak Benny nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny, sementara persoalan status, apa namanya, rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini jadi kita lanjut, Pak Menkumham, silakan," kata dia.
Sebelumnya, Eddy juga masih terlihat di acara Pengukuhan Guru Besar Hukum UGM Prof Paripurna di Balai Senat UGM, Kamis (16/11).
ADVERTISEMENT
Eddy Tersangka Gratifikasi dan Suap
Eddy dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap. KPK menyatakan sudah ada empat tersangka yang ditetapkan, termasuk Eddy.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, ke KPK. Kasus sudah naik ke tahap penyidikan. Dalam laporan Sugeng, Eddy disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp 7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK mengenakan pasal suap dan gratifikasi. Keduanya untuk meng-cover adanya dugaan aliran transaksi Eddy yang diterima KPK dari PPATK. Empat orang yang ditetapkan tersangka: tiga penerima suap, satunya pemberi.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan Guru Besar UGM ini, Kemenkumham sudah memberi respons. Disebutkan, Eddy belum menerima surat penetapan tersangka dan SPDP dari KPK.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, kepada wartawan, Jumat (10/11).