Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Ketua MUI akan Protes Putusan MK Soal LGBT Tak Bisa Dipidana
15 Desember 2017 7:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait kumpul kebo dari perilaku LGBT bisa dipidana. Dengan keputusan MK tersebut, kumpul kebo hingga LGBT tidak bisa dipidana.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menyayangkan keputusan MK tersebut. Menurutnya, jika berdasarkan ilmu agama, maka kumpul kebo dan LGBT dikategorikan dalam perbuatan zina yang pantas diberi hukuman.
"Keputusan MK kan sudah final, sudah mengikat. Untuk itu kita akan bahas caranya bagaimana, kalau ada putusan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Untuk itu kita suarakan, kita dengungkan," ungkap Ma'ruf saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Jumat (15/12).
Ia juga mengatakan, hal tersebut berpotensi menimbulkan benturan antara umat islam yang ingin taat pada agama, dengan aturan di negara. Apalagi, Ma'ruf menambahkan, jika aturan tersebut diputus tanpa memperhitungkan aturan-aturan agama.
"Nah, ini yang akan menjadi masalah. Ini merusak kesepakatan kita itu," tegasnya.
Ma'ruf juga tidak menutup kemungkinan keputusan MK tersebut akan memicu konflik karena dianggap tidak memperhatikan unsur-unsur yang ada di agama.
ADVERTISEMENT
"Kalau bicara soal masalah hak asasi manusia, itu kan ada batasannya. Sehingga, kalau kita melanggar, menodai agama, kalau diperbolehkan, nanti rusak toh. Makanya, hal asasi yang tanpa batas harus dibatasi oleh undang-undang, oleh norma. Harus itu," tandasnya.