Berubah Jadi Badan, UKP-PIP Statusnya Naik Setingkat Kementerian

21 Maret 2018 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan UKP-PIP di Istana Negara. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan UKP-PIP di Istana Negara. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo akan melantik anggota Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) di Istana Negara, Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (22/2) besok. Pelantikan itu dilakukan menindaklanjuti perubahan status BPIP yang sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).
ADVERTISEMENT
Salah satu Anggota BPIP Said Aqil Siradj mengatakan, meski dilantik kembali, namun struktur kepengurusan BPIP masih sama seperti UKP-PIP. "(Kepala badan) tetep Bu Mega, tidak ada perubahan," ucap Said, di Istana Negara, Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/3).
Namun, Said menyebut, dengan berubah status menjadi badan, BPIP akan bersifat tetap dengan anggaran dan fasilitas setingkat menteri.
"Akibat dari perubahan ini jadi panjang lho. Ada anggaran dan lainnya dan selamanya, kecuali dibubarkan. Kalau unit kan tergantung Presiden," lanjut dia.
Said Aqil Siradj, ketua PBNU (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Said Aqil Siradj, ketua PBNU (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Said Aqil juga menjelaskan, dibentuknya BPIP justru semakin menegaskan Indonesia tak akan mengubah ideologi Indonesia dari Pancasila. Ia justru menyebut, BPIP akan menjaga NKRI dengan terus menyebarkan semangat Pancasila ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Menjaga keutuhan NKRI bukan saja geografi tapi budaya, sumber daya alam, dan jati diri. Saya ke Arab cari ilmu, pulang bawa ilmu bukan bawa budaya. Yang ke barat, Eropa, Amerika cari ilmu silakan, pulang bawa ilmu, teknologi bukan bawa budaya," tuturnya.
UKP-PIP sebelumnya dilantik pada di Istana oleh Jokowi pada 7 Juni 2017. Perubahan status UKP-PIP menjadi BPIP tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Peraturan Presiden tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila itu ditandatangani Jokowi pada 28 Februari.
Anggota BPIP ini terdiri dari Megawati Soekarnoputri, Try Sutrisno, Mahfud MD, Syafi'i Ma'arif, Ma'ruf Amin, Said Aqil Siradj, Andreas Anangguru Yewangoe, Wisnu Bawa Tenaya, dan Sudhamek AWS.