Berubah Lagi, Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi dengan Syarat

6 Mei 2020 10:12 WIB
comment
57
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memberikan sambutan pada acara Market Sounding Proyek KPBU Pembangunan Bandar Udara Singkawang, Kalimantan Barat, di BKPM, Jakarta selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memberikan sambutan pada acara Market Sounding Proyek KPBU Pembangunan Bandar Udara Singkawang, Kalimantan Barat, di BKPM, Jakarta selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya mengikuti rapat kerja perdana dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5). Dalam rapat tersebut, Budi menjelaskan Kemenhub dan Gugus Tugas tengah menyiapkan aturan turunan Permenhub Nomor 25/2020 tentang larangan mudik di tengah wabah corona.
ADVERTISEMENT
"Dalam seminggu ini, kami ditugaskan Presiden menggarap penjabaran atas Permen yang sudah ada dan secara kebetulan, Pak Menko Ekonomi memberi arahan kepada kami," ujar Budi Karya dalam rapat kerja secara virtual tersebut.
Budi menjelaskan, aturan turunan berupa surat edaran Menhub itu akan mengizinkan operasi lalu lintas transportasi udara, darat, dan laut namun dengan beberapa syarat pengecualian.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan harus mentaati protokol kesehatan. Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Ada kriteria tertentu, nanti BNPB dan Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," kata Budi.
Dalam aturan ini, transportasi yang diperbolehkan pertama adalah terkait logistik. Hal ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
ADVERTISEMENT
"Satu ditegaskan logistik tak boleh berkurang karena berkurangnya logistik membuat penurunan kegiatan ekonomi," jelas Budi.
"Logistik tidak ada larangan. Larangannya hanya petugas-petugas enggak boleh turun. Yang boleh turun cuma barangnya, pedagangnya juga demikian," tutur dia.
Selain itu, aturan ini juga akan mengatur bahwa para pejabat negara diperbolehkan pergi keluar kota.
"Saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya," ujar dia.
Dalam aturan ini, Budi menegaskan larangan mudik tetap berlaku. Sehingga transportasi diperbolehkan hanya untuk dua aktivitas yang dijelaskan tadi yaitu logistik dan pejabat neara.
"Tidak ada mudik sekali lagi," tutur dia.
Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo. Foto: Dok. Istimewa
"Saya boleh ke Palembang tapi bukan mudik," kata dia.
ADVERTISEMENT
Budi mengaku terus berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo untuk menyelesaikan aturan tersebut. Aturan ini akan diumumkan hari ini pukul 13.00 WIB dan rencananya mulai berlaku besok, Kamis (7/5).
"Kami koordinasi dengan Setneg dan Kemenkumham bahwa Gugus Tugas adalah Komandan," tutup Budi.
======