Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1

ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta membuka lowongan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau Pasukan Oranye karena seragam yang digunakan berwarna oranye. Pada tahap pertama, terdapat 1.100 kuota yang diperebutkan para pelamar.
ADVERTISEMENT
Merujuk Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, dituliskan bahwa PPSU tingkat kelurahan diperuntukkan bagi warga dengan tingkat pendidikan minimal SD, dapat membaca dan menulis, serta memiliki KTP Jakarta.
"Memiliki kualifikasi pekerjaan dengan pendidikan minimal SD sederajat dan atau dapat membaca menulis serta diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta," tulis Kepgub tersebut sebagaimana dilihat pada Rabu (23/4).
Petugas PPSU tingkat kelurahan dibentuk dengan tujuan mempercepat penanganan perbaikan sarana dan prasarana publik yang rusak atau mengganggu masyarakat.
Berikut ini rincian tugas dari PPSU:
1. Penanganan sarana dan prasarana jalan atau gang yang meliputi perbaikan jalan berlubang, perbaikan pembatas jalan yang rusak, perbaikan trotoar jalan yang rusak, hingga perbaikan penerangan jalan umum yang rusak
ADVERTISEMENT
2. Penanganan sarana dan prasarana saluran yang meliputi perbaikan saluran rusak, pengurasan saluran, hingga pendataan atau pelaporan aktivitas yang berpotensi mengganggu saluran air
3. Penanganan sarana dan prasarana taman yang meliputi penanganan pohon tumbang, pembabatan rumput dan semak liar
4. Penanganan sarana dan prasarana kebersihan yang meliputi penyapuan jalan, pembersihan timbunan sampah liar, hingga pembersihan coretan-coretan di ruang publik.
Gaji PPSU
Sementara, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016, dituliskan bahwa upah para petugas PPSU Jakarta menyesuaikan dengan UMR Jakarta yakni senilai Rp 5,3 juta tiap bulannya.
Selain upah, para petugas PPSU juga mendapatkan sejumlah tunjangan seperti THR, BPJS Kesehatan, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan proses seleksi akan dilaksanakan secara profesional dan transparan. Untuk bisa menjadi pasukan oranye, cukup berijazah Sekolah Dasar (SD) saja.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran dapat dilakukan melalui kelurahan atau kecamatan setempat, memastikan akses yang mudah bagi warga di seluruh Jakarta. Pada tahap pertama, Pemprov DKI Jakarta membuka 1.100 lowongan untuk posisi petugas PPSU.