Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Besok Disidang, Hari Ini Entah di Mana Masriah Si Pembuang Kotoran ke Tetangga
14 November 2023 18:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, akan menjalani sidang perkara pelanggaran Perda pada Rabu (15/11).
ADVERTISEMENT
Namun, hingga kini, Masriah belum diketahui keberadaannya sejak mangkir dari persidangan pada Rabu (8/11).
"Informasinya belum (diketahui), terpenting kami sudah sampaikan panggilannya. Entah beliau datang atau enggak kan ada konsekuensi yang harus diterima nanti," ujar Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, saat dikonfirmasi, Selasa (14/11).
Anas mengatakan pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila Masriah tidak hadir di persidangan dan belum diketahui keberadaannya.
"Jadi gini, kita sudah punya aturan sendiri untuk PNS, dari Perkab itu, memang setelah dua kali tidak hadir kita bisa minta dibantu rekan polri, nanti itu dirapatkan bersama," ucapnya.
Dia menerangkan, PN Sidoarjo tetap menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Masriah apabila besok masih tetap mangkir dari sidang.
ADVERTISEMENT
"Tetap dijadwal ulang, ketika penjadwalan ulang itu berarti saya sudah menggunakan teman-teman jajaran samping, yaitu kepolisian," ujarnya.
Terkait dengan hukumannya, kata Anas, hakim pengadilan nanti yang akan memutuskan.
"Itu nanti dari hakim, yang penting kita dalam pembuatan resume perkaranya kan bisa kita tambah, nanti tergantung beliaunya yang ada di sana, hakim yang memimpin nanti," katanya.