Besok, Ganjil-Genap di Jakarta Masih Ditiadakan

17 Juni 2024 22:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di Jalan Tomang Raya, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Jalan Tomang Raya, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rekayasa lalu lintas ganjil-genap ditiadakan pada hari libur dan cuti bersama Idul Adha 2024. Tepatnya pada hari ini Senin (17/6) dan besok, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau kepada para pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas selama berkendara.
"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan, dan mengikuti arahan petugas di lapangan," kata Syafrin.
Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun @TMCPoldaMetro, ganjil-genap ditiadakan ini berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu, ketentuan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).
ADVERTISEMENT