Besok Hari Terakhir, Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN 2024

10 April 2025 18:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Mahrani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR mengangkat palu pimpinan usai terpilih saat Rapat Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Mahrani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR mengangkat palu pimpinan usai terpilih saat Rapat Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK mengungkapkan bahwa ada satu orang pimpinan DPR RI yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2024. Batas terakhir pelaporan yakni pada Jumat (11/4) besok.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut bahwa empat orang pimpinan DPR lainnya telah melaporkan LHKPN ke KPK.
"Untuk informasinya, 4 [pimpinan] sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," kata Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4).
Akan tetapi, Tessa belum membeberkan lebih lanjut siapa nama pimpinan DPR RI yang belum melaporkan LHKPN tersebut.
Jika dilihat di laman LHKPN, belum ada publikasi terkait siapa saja nama pimpinan DPR RI yang telah melaporkan LHKPN tersebut.
"Nanti dicek terlebih dahulu," tutur Tessa.
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu juga menekankan bahwa masih ada waktu sehari lagi sebelum pimpinan DPR RI dimaksud tak kunjung menyampaikan LHKPN ke KPK.
ADVERTISEMENT
"Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi," ucap dia.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa masih ada sebanyak 16.867 penyelenggara negara (PN) yang termasuk wajib lapor (WL) belum melaporkan LHKPN.
Budi menyebut jumlah itu sekitar 4 persen dari total penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor LHKPN. Data tersebut per Rabu (9/4).
Adapun batas pelaporan LHKPN periodik 2024 telah diperpanjang oleh KPK hingga 11 April 2025. Sebelumnya, batas waktu pelaporan LHKPN 2024 yakni 31 Maret 2025.
Melalui perpanjangan batas waktu pelaporan itu, KPK berharap para penyelenggara negara atau wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh.
Lebih lanjut, lembaga antirasuah juga menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara atau wajib lapor yang telah menunaikan kewajibannya melaporkan LHKPN.
ADVERTISEMENT