Bey Jelaskan Polemik Kaesang Boleh Gelar Acara di Fasilitas Pemprov, Anies Tidak

9 Oktober 2023 22:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
125
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, memberikan keterangan kepada wartawan di Halaman Istana Merdeka, Jakarta Minggu (13/8/2023). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, memberikan keterangan kepada wartawan di Halaman Istana Merdeka, Jakarta Minggu (13/8/2023). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, buka suara soal polemik kegiatan diskusi Anies Baswedan yang tak mendapat izin untuk digelar di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung. Alasannya adalah karena gedung tersebut merupakan fasilitas milik pemerintah dan tak boleh digunakan untuk kegiatan politik.
ADVERTISEMENT
Padahal di hari yang sama, Ketum PSI, Kaesang Pangarep, juga menggelar acara di salah satu fasilitas milik pemerintah, yaitu di Sport Jabar Arcamanik. Namun acara itu tak dilarang.
"Di acaranya Mas Kaesang tidak ada atribut partai dan dalam diskusinya pun tak ada ajakan untuk memilih orang tertentu, partai tertentu," jelas Bey soal alasan acara Kaesang mendapat izin, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (9/10).
"Bahkan beliau menyebut semua partai, semua capres, dan juga mengajak generasi muda untuk menggunakan hak suara pada pemilu. Jadi itu murni diskusi," imbuhnya.
Anies di halaman Gedung Indonesia Menggugat, Bandung. Foto: Dok. Istimewa
Meski demikian, Bey mengaku pihaknya sempat menegur panitia acara Kaesang agar tak menggunakan atribut politik. Agar polemik serupa tak terulang, ia juga akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk mensosialisasikan gedung mana saja yang boleh digunakan untuk kegiatan politik di Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bey menilai peristiwa tak diizinkannya kegiatan diskusi dengan Anies digelar harus dilihat secara utuh. Ia menuturkan, polemik itu muncul saat Disparbud Pemprov Jabar menerima surat izin kegiatan diskusi dari panitia acara.
Saat itu, panitia menyebut tak ada unsur politik dari kegiatan tersebut sehingga Pemprov Jabar pun memberikan izin.
Namun pada Sabtu (7/10) malam, sehari sebelum acara, petugas Disparbud Pemprov Jabar menerima informasi soal pemasangan baliho yang memuat nama paslon capres-cawapres di GIM. Menurutnya hal itu melanggar aturan KPU karena gedung pemerintah dilarang digunakan untuk ajang kampanye politik.
Baliho itu lalu diturunkan. Pemprov Jabar kemudian hanya mengizinkan acara digelar di halaman GIM saja. Anies dan para peserta diskusi pun tetap menggelar acara dengan lesehan.
ADVERTISEMENT