Bey: Kecurangan PPDB Berawal dari Ortu yang Ingin Anaknya Masuk Sekolah Favorit

26 Juni 2024 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Selasa (26/6/2024). Foto: Robby Bounceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Selasa (26/6/2024). Foto: Robby Bounceu/kumparan
ADVERTISEMENT
PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menilai akar kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi salah satunya berasal dari harapan orang tua yang ngotot anaknya masuk ke sekolah favorit.
ADVERTISEMENT
"Kecurangan PPDB ini berawal dari orang tua yang ingin memasukkan [anaknya] kepada sekolah favorit," tutur Bey saat ditemui di Gedung Pakuan, Bandung, pada Rabu (26/6).
Menurut Bey hal itu sangat disayangkan. Sebab, kebijakan jalur zonasi ini bertujuan pemerataan dan menghilangkan anggapan sekolah favorit.
"Filosofisnya, menghilangkan sekolah favorit, pemerataan. Tapi kan masih ada yang maksa,” kata dia.
Bey mengimbau agar para orang tua calon peserta didik (CPD) tak melakukan kecurangan seperti memanipulasi keterangan domisili. Bila ada kecurangan, Bey menyatakan akan melakukan penindakan.
"Kami akan menganulir kalau ada aduan yang melakukan kecurangan seperti pemalsuan atau domisili yang tidak sesuai. Kalau ada laporan kita akan terus anulir. Kami tidak main-main," tegasnya.
Ilustrasi Sekolah. Foto: Shutterstock

Kelulusan 31 Peserta PPDB SMAN 3 dan 5 Bandung Dianulir

Sebanyak 31 peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat (Jabar) dianulir kelulusannya. Penyebabnya: mereka melanggar aturan terkait domisili.
ADVERTISEMENT
Temuan itu didapatkan oleh Tim PPDB SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung yang melakukan verifikasi lapangan terkait hasil PPDB tahap satu pada, Sabtu (22/6).
31 Calon Peserta Didik (CPD) itu ternyata domisilinya tidak sesuai dengan data di kartu keluarga mereka.
Hal tersebut menyalahi Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024, tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Oleh karena itu, Dewan Guru dan Kepala SMAN 3 dan 5 Bandung pun melakukan rapat pleno pada Minggu (23/6). Hasilnya, sebanyak 25 orang yang sebelumnya lolos ke SMAN 3 Bandung dan 6 sisanya lolos ke SMAN 5 Bandung, diubah statusnya dari semula ‘layak/lolos’ menjadi ‘tidak layak/tidak lolos.
ADVERTISEMENT