BG Antisipasi Kemungkinan Pelantikan Kepala Daerah Molor Jadi Februari 2025

10 November 2024 12:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpolkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers usai rapat tingkat menteri di kantor Kemenko Polkam, Jakpus, Senin (4/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menpolkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers usai rapat tingkat menteri di kantor Kemenko Polkam, Jakpus, Senin (4/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polkam Budi Gunawan (BG) mengatakan pihaknya telah melakukan antisipasi masalah-masalah yang mungkin terjadi di Pilkada serentak 2024. Salah satu yang diantisipasi adalah kemungkinan timeline pelantikan molor.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pelantikan kepala daerah bisa saja molor karena adanya sengketa-sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itulah yang diantisipasi.
“Itu akan ada gugatan-gugatan sampai di tahap Di MK ya. Sehingga timeline bulan Februari pelantikan itu mungkin bisa molor,” ujarnya di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan pada Minggu (10/11).
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa isu kotak kosong di beberapa daerah menjadi perhatian Kemenko Polkam.
“Nah, kita sudah antisipasi sampai ke sana. Isu-isu lain ya ada beberapa yang terkait kotak kosong. Itu juga menjadi perhatian kita,” tuturnya.
Polri bersama BIN dan Kemenko Polkam juga melakukan pemetaan terhadap daerah rawan di Pilkada serentak 2024.
“Kalau Pilkada Serentak, kemarin kan sudah diumumkan. Ada daerah-daerah spot yang sangat rawan. Nah, itu yang menjadi hal yang harus jadi kewaspadaan kita,” ujar BG.
ADVERTISEMENT
Pelantikan kepala daerah sendiri belum diketahui pasti waktunya. Namun, dikutip dari PKPU no. 2 tahun 2024, penetapan pemenang Pilkada tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu (PHP) paling lambat dilakukan 5 hari setelah pemungutan suara yang dilaksanakan di tanggal 27 November 2024.
Setelah itu, ada penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada di MK yang mengikuti proses di MK. Penetapan calon terpilih dengan permohonan PHP paling lambat dilakukan 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU.
Terakhir, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih tanpa permohonan PHP dilakukan paling lambat tiga hari setelah penetapan pasangan calon. Sedangkan bila ada permohonan PHP dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.