Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
BG: Letkol Teddy Indra Jabat Seskab Tidak Menyalahi Aturan, Sudah Berubah Semua
13 Maret 2025 15:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, diminta tanggapan terkait polemik status Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. Posisi Teddy sebagai Seskab dipertanyakan karena dianggap melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
Seskab tidak masuk dalam 10 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit TNI aktif. Artinya, Teddy harus mundur jika mau lanjut sebagai Seskab.
Namun BG mengatakan, aturan sudah diubah. Sehingga Teddy tidak perlu mundur dari kedinasan TNI.
"Sekarang dalam SOTK yang baru, kedudukan Seskab itu berada di bawah Sesmil Presiden, di mana isinya terdiri dari personel TNI-Polri, termasuk juga di Seskab seperti itu," kata BG dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (13/3).
"Jadi tidak ada yang menyalahi karena aturannya sudah berubah semua," tutur dia.
Aturan yang dimaksud BG yakni Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Sekretaris Kabinet kini berada di bawah Sesmilpres. Perpres itu diteken pada 5 November 2024.
ADVERTISEMENT
Sementara Sesmilpres memang bisa dijabat TNI aktif. Oleh karenanya Teddy tidak perlu mundur dari kedinasan.
Berikut bunyi dari aturan itu:
Pasal 48
Eks Kepala BIN ini tak menampik aturan lama, Seskab berada di bawah naungan Kementerian Sekretaris Negara. Namun karena aturan sudah diubah, penempatan Teddy sebagai Seskab sudah sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
"Kalau dulu Seskab kedudukannya dengan Sesneg sejajar. Saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat Seskab saudara Letkol Inf Indra Wijaya ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI, tidak ada yang menyalahi," tutup BG.