BG: Letkol Teddy Indra Jabat Seskab Tidak Menyalahi Aturan, Sudah Berubah Semua

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Polkam Budi Gunawan tiba untuk menghadiri taklimat Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/3/2025).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polkam Budi Gunawan tiba untuk menghadiri taklimat Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, diminta tanggapan terkait polemik status Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. Posisi Teddy sebagai Seskab dipertanyakan karena dianggap melanggar aturan.

Seskab tidak masuk dalam 10 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit TNI aktif. Artinya, Teddy harus mundur jika mau lanjut sebagai Seskab.

Namun BG mengatakan, aturan sudah diubah. Sehingga Teddy tidak perlu mundur dari kedinasan TNI.

"Sekarang dalam SOTK yang baru, kedudukan Seskab itu berada di bawah Sesmil Presiden, di mana isinya terdiri dari personel TNI-Polri, termasuk juga di Seskab seperti itu," kata BG dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (13/3).

"Jadi tidak ada yang menyalahi karena aturannya sudah berubah semua," tutur dia.

Presiden Prabowo didampingi Menlu Sugiono, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, Seskab Teddy Indra Wijaya bersiap mengantar Sekjen Partai Komunis Vietnam To Lam dan Istrinya Ngo Phu'o'ng Ly di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, (11/3/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Aturan yang dimaksud BG yakni Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Sekretaris Kabinet kini berada di bawah Sesmilpres. Perpres itu diteken pada 5 November 2024.

Sementara Sesmilpres memang bisa dijabat TNI aktif. Oleh karenanya Teddy tidak perlu mundur dari kedinasan.

Berikut bunyi dari aturan itu:

Pasal 48

  1. Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet.

  2. Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

  3. Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

  4. Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Presiden Prabowo dan orang-orang dekatnya, Seskab Mayor Teddy dan Aspri Rizky Irmansyah saat hendak bertolak ke India, 23 Januari 2025. Foto: Instagram/@rizky_irmansyah

Eks Kepala BIN ini tak menampik aturan lama, Seskab berada di bawah naungan Kementerian Sekretaris Negara. Namun karena aturan sudah diubah, penempatan Teddy sebagai Seskab sudah sesuai aturan.

"Kalau dulu Seskab kedudukannya dengan Sesneg sejajar. Saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat Seskab saudara Letkol Inf Indra Wijaya ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI, tidak ada yang menyalahi," tutup BG.