Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
BG Pamer Kinerja Desk Pencegahan Korupsi: Selamatkan Rp 6,7 T dalam 3 Bulan
2 Januari 2025 14:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (BG) memamerkan capaian Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang baru dibentuk pada Oktober 2024. Leading sector untuk desk ini, yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
BG mengungkapkan desk ini telah menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 6,7 triliun hanya dalam waktu tiga bulan.
“Dalam kurun waktu setelah dibentuknya desk hingga saat ini lebih kurang 3 bulan, desk telah berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih kurang Rp 6,7 triliun,” kata Budi dalam rapat koordinasi di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (2/1).
Budi menjelaskan, desk ini berfokus pada tiga pilar utama: pencegahan, penindakan, dan perbaikan tata kelola.
Menurut Budi Gunawan, uang yang berhasil diselamatkan itu sudah disimpan di rekening penampungan.
"Sebetulnya tadi yang akan diambil kan di sini barang bukti uangnya itu. Tapi karena ruangan ini setelah diukur tidak cukup," ujar dia.
Sementara Jaksa Agung Burhanuddin turut memaparkan hasil kerja dari periode 20 Oktober hingga 31 Desember 2024. Kejaksaan menangani 236 penyidikan baru, 331 perkara penyidikan, 356 penuntutan, dan 327 eksekusi.
ADVERTISEMENT
Total penyitaan mencapai Rp 6,7 triliun, terdiri dari uang tunai Rp 5,7 triliun, mata uang asing setara Rp 920 miliar, dan emas senilai Rp 84 miliar.
“Kemudian penyitaan, uang tunai, rupiah, sebanyak R p5,7 triliun,” ungkap Burhanuddin.
“Kemudian uang mata uang asingnya yang dikonversi itu sekitar Rp 920 miliar. Kemudian emas logam yang dikonversi itu sekitar Rp 84 miliar. Sehingga total yang tadi juga sudah disampaikan oleh Pak Menko adalah sebanyak Rp 6.722.786.438.726,” tambahnya.
Burhanuddin juga menyoroti kasus korupsi pada sektor pertambangan timah yang menyebabkan kerusakan lingkungan besar-besaran.
Kerugian lingkungan dari kasus ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah, dengan lima korporasi besar telah ditetapkan sebagai tersangka.