news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

BG Soal Kapolres di NTT Ditangkap karena Narkoba: Sanksi Lebih Berat

3 Maret 2025 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polkam Budi Gunawan menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kompleks Akmil, Magelang, Jateng, Rabu (26/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polkam Budi Gunawan menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kompleks Akmil, Magelang, Jateng, Rabu (26/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polkam Budi Gunawan bakal mengawasi secara langsung proses penanganan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkotika dan dugaan pencabulan anak.
ADVERTISEMENT
“Terkait dengan yang kasus Ngada, jadi silakan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana,” kata Budi Gunawan di Kantor BNN, Jakarta Selatan, Senin (3/3).
Budi mengatakan, oknum-oknum Polri dan TNI yang terlibat dalam transaksi narkotika akan mendapatkan hukuman yang berat. Di antaranya tindak pidana narkotika dan hukuman kode etik sesuai aturan masing-masing instansi.
“Kami menegaskan tidak ada pembedaan di dalam hukum kita, justru oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena di samping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri maupun TNI,” ungkapnya.
Polres Ngada. Foto: Dok. Google Maps

Kasus Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditahan oleh tim gabungan dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri, pada Kamis (20/2) lalu atas dugaan narkotika dan dugaan pencabulan anak.
ADVERTISEMENT
Fajar ditangkap di Kota Bajawa, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
"Diamankan dan diperiksa di Mabes Polri oleh Propam," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Senin (3/3).

Dihukum Sesuai Kode Etik Apabila Ditemukan Pelanggaran

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Chandra Novika, membenarkan soal penangkapan itu tapi tidak tahu kasusnya.
"Kasusnya belum kita tahu benar. Diperiksa di Propam Mabes Polri, kita tunggu perkembangannya," ujarnya.
Ia mengaku penangkapan oleh Divisi Propam Polri itu didampingi juga oleh Paminal Polda Nusa Tenggara Timur NTT.
“Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," tegas Kabid Humas.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, Kapolres Ngada belum juga kembali ke NTT karena masih diamankan di Mabes Polri.