BGN Ungkap Batas Maksimal Santap MBG: 6 Jam Sejak Dimasak
·waktu baca 2 menit

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang bicara masalah keracunan massal makan bergizi gratis (MBG). Ia menyebut hal itu terjadi karena satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) tidak menjalankan standar operasional prosedur yang telah ditentukan.
Menurutnya, ada kesalahan SOP teknik memasak yang mengakibatkan terjadinya keracunan MBG di Kabupaten Bandung Barat.
“Yang kami temukan di awal, SOP-nya itu ini soal berkait dengan teknik memasak,” kata Nanik kepada wartawan di Artotel Cibubur, Kabupaten Bogor, Kamis (25/9).
BGN menjelaskan batas maksimal penyajian MBG. Maksimal yakni 6 jam sejak makanan dimasak.
“Artinya, kalau mereka mau memberikan makanan ini jam 7 pagi, atau jam 8 pagi, masaknya harus jam 2. Jam 2 kira-kira matang, jam 3 berarti kan masih di bawah 6 jam,” ungkapnya.
“Kemarin yang terjadi adalah mereka di atas jam 12, ada yang ngaku jam 8 (malam), jam 9 (malam) masaknya,” lanjut dia.
Nanik mengungkapkan, hal tersebut sudah dituangkan dalam SOP oleh BGN. Oleh karena itu, ia mengatakan evaluasi ke depan bahwa setiap dapur nantinya yang memasak haruslah chef atau koki yang sudah tersertifikasi.
“Yang masak ini sekarang diwajibkan chef. Kalau dia seorang chef yang bersertifikasi, dia paham ini. Dia tidak akan berani untuk, ‘saya masak dulu lah’ gitu,” tuturnya.
Imbas insiden tersebut, Nanik menegaskan saat ini dapur yang memproduksi MBG di wilayah Kabupaten Bandung Barat telah ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan sambil berjalannya proses investigasi.
“Kita juga melibatkan polisi, bila teridentifikasi ada unsur-unsur pidana atau kesengajaan, mungkin misalnya setelah nanti dites dari makanan sampel ini nanti ada zat apa, kami pidanakan. Jadi kami tidak main-main, kami serius menangani ini,” pungkasnya.
