Bharada Sadam Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir Yosua Hari Ini

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabag Penum, Kombes Nurul Azizah di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Penum, Kombes Nurul Azizah di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan

Sidang kode etik terhadap sejumlah personel Polri yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo terus berlanjut. Terbaru, Bharada Sadam diagendakan akan menjalani sidang etik hari ini, Senin (12/9).

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, sidang itu dilangsungkan di Gedung TNCC, Mabes Polri mulai pukul 13.00 WIB. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

"Agenda sidang hari ini, sidang KKEP terhadap terduga pelanggar atas nama Bharada S (Sadam) pada hari ini Senin 12 September 2022 pada pukul 13.00 WIB," kata Nurul kepada wartawan, Senin (12/9).

Nurul menjelaskan, Bharada Sadam diduga tidak professional dalam menjalankan tugasnya. Hanya saja Nurul tak merinci maksud ketidakprofesionalan tersebut.

kumparan post embed

Dia hanya memastikan, dugaan pelanggaran Bharada Sadam tidak ada kaitannya dengan penggalangan penyidikan atau obstruction of justice. Dalam sidang ini, sebanyak 3 saksi dihadirkan.

"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Kedua, orang tersebut tidak tersangkut dengan obstraction of justice," ujar Nurul.

"Saksi-saksi dalam persidangan siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD," sambungnya.

Nama Bharada Sadam sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Bharada Sadam sebelumnya bertugas di Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.