Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 12 bank masuk dalam kategori bank sistemik. Artinya, jika perbankan tersebut mengalami gangguan likuiditas atau kolaps, maka dampaknya bisa merembet ke perbankan lain, bahkan berpotensi menimbulkan krisis di sektor keuangan.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan berdampak pada pasar keuangan. Justru sebaliknya, dengan ditentukan 12 bank sistemik tersebut, pengawasan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) akan semakin ketat.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, pihaknya juga turut memberikan input atau masukan dalam menetapkan 12 bank sistemik tersebut. Meski demikian, OJK lah yang memiliki peran untuk menentukan 12 bank sistemik tersebut.
"Di dunia juga gitu, ditentukan bank-bank yang dianggap sebagai global systemic. Kalau di negara, ditentukan mana yang dianggap domestic systemically important banks, OJK sudah menentukan, tentu ada input dari BI, tapi yang menentukan OJK," ujar Mirza usai salat Jumat di Masjid Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (7/4).
ADVERTISEMENT
Mirza mengatakan, jika suatu bank dikategorikan sebagai bank sistemik, maka ada konsekuensi yang harus dilakukan bank tersebut. Salah satunya memiliki permodalan yang lebih kuat dibandingkan bank yang nonsistemik.
"Di dunia juga begitu, sebagai domestic systemic bank ada konsekuensinya yaitu harus ada permodalan yang lebih kuat, di dunia juga gitu," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Group Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS Doddy Ariefianto mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir akan status bank sistemik. Sebab, bank sistemik bukan berarti kondisi bank tersebut tidak sehat.
"Bank sistemik itu bukan berarti banknya tidak sehat. Sistemik itu status yang diberikan ke suatu bank, jika dia mengalami masalah, bisa menimbulkan dampak negatif bagi perbankan, jadi kemampuan perbankan penyaluran kredit akan bermasalah, akan berdampak besar," ujar Doddy kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (6/4).
ADVERTISEMENT
Bagi perbankan yang telah mendapat status sebagai bank sistemik, LPS memiliki penanganan khusus. Salah satunya LPS akan mengusahakan agar bank tersebut tidak dengan mudah ditutup.
"Enggak bisa ditutup seperti kami menutup BPR (Bank Perkreditan Rakyat), kami dateng terus tutup. Ada penanganan khusus. Kami cari yang risikonya itu kecil," jelasnya.
Meski demikian, ia belum bisa memberikan keterangan lebih seperti apa penanganan khusus LPS untuk bank sistemik. Menurutnya, hal tersebut masih disusun untuk dimasukkan ke peraturan LPS.
"Kami sedang susun, saya enggak bisa bicara lebih jauh. Intinya kami akan lakukan pengawasan lebih ketat," pungkasnya.