Biang Kerok Banyaknya Penjual Ikan Alligator Gar: Sosialisasi Kurang

12 September 2024 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ikan Aligator jenis Spatula (hitam) dan Florida (tutul-tutul) yang dijual di Jakarta Timur, Rabu (11/9/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ikan Aligator jenis Spatula (hitam) dan Florida (tutul-tutul) yang dijual di Jakarta Timur, Rabu (11/9/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
Ikan aligator gar masih marak dijual bebas di pasaran, mulai dari sentra ikan hingga toko online. Padahal, ikan aligator tidak boleh dijual karena digolongkan dalam jenis hewan yang membahayakan—ikan tersebut termasuk spesies invasif yang bisa merusak ekosistem lokal.
ADVERTISEMENT
Larangan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Terkait hal itu, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Jawa Timur mengatakan bahwa seharusnya peredaran ikan aligator gar tersebut dihentikan.
"Ya harusnya sudah nggak boleh, platform online shop juga seharusnya tidak memfasilitasi jual beli jenis ini," ujar Kepala BPSPL Jatim, Suwardi, kepada kumparan, Kamis (12/9).
Ikan Aligator jenis Spatula (hitam) dan Florida (tutul-tutul) yang dijual di Jakarta Timur, Rabu (11/9/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Suwardi mengungkapkan, alasan masih banyaknya penjualan ikan aligator itu karena sosialisasi kepada masyarakat masih kurang.
"Mungkin sosialisasi masih kurang masif di tingkat penghobi, atau penjual lokal. Kalau di pintu lalu lintas karantina pasti sudah bisa dicegah," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan bahwa BPSPL sendiri tidak menangani terkait dengan jenis hewan yang membahayakan. Hal itu merupakan wewenang dari pihak karantina.
"Terkait jenis-jenis ikan larangan dan invasif ini sebenarnya ranah karantina, karena sifat membahayakan, sehingga peredarannya diawasi. Kalau dari kami BPSPL atau Ditjen PKRL tusi (tugas dan fungsi) pokoknya kepada jenis-jenis ikan yang terancam punah, dilindungi, atau appendiks CITES," ujar Suwardi.