Biaya Haji Diketok Rp 49,8 Juta, Menag Sebut Ikhtiar Terbaik Jaga Keuangan Haji

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Komisi VIII DPR. Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Komisi VIII DPR. Foto: Kemenag RI

Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp 90 juta per jemaah haji reguler.

BPIH itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah sebesar Rp 49,8 juta (55,3%) dan nilai manfaat Rp 40 juta (44,7%).

video youtube embed

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut dana yang disepakati mungkin masih dianggap belum ideal karena jemaah yang harus lunasi tahun 2023 harus membayar selisihnya Rp 23,5 juta.

"Memang bagi sebagian kita tidak terasa ideal masih dianggap terlalu mahal, tapi percayalah kita yakini ini ikhtiar terbaik untuk menjaga keadilan 5 juta jemaah yang masih dalam antrean,"

- Gus Yaqut dalam rapat di Komisi VIII DPR, Jakarta, Rabu (15/2).

Infografik kenaikan biaya haji dari tahun ke tahun. Foto: kumparan

Yaqut menyebut pembahasan biaya haji selama dua minggu di Komisi VIII menunjukkan instrumen demokrasi mampu menjawab persoalan keagamaan. Sebab, dari usulan Kemenag Rp 69,1 juta, ternyata bisa didiskusikan sampai menjadi Rp 49,8 juta.

"Jadi tidak ada alasan lagi jika saat ini ada yang kemudian mendesak-desakan ganti sistem demokrasi di negara ini dengan sistem agama agar persoalan agama bisa dipersoalkan," kata Gus Yaqut.

Rapat bahas biaya haji antara Komisi VIII DPR dengan Kemenag. Foto: Kemenag RI

Gus Yaqut mengurai, usulan biaya haji Rp 69,1 juta berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam mengembangkan nilai manfaat.

“Saya bersyukur dengan adanya kebijakan politik bahwa persentase Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum sepenuhnya ideal. Saya kira ini menjadi momentum kita untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional,” pungkasnya.

Dalam rapat Komisi VIII DPR dan Kemenang dijelaskan ada tiga jenis jemaah haji terkait biaya haji yang harus ditanggung 2023:

a. Jemaah haji lunas tunda tahun 1441/2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan.

b. Jemaah haji lunas tunda tahun 1443/2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan Rp 9,4 juta.

c. Jemaah haji tahun 1444/2023 sebanyak 106.590 jemaah, dibebankan biaya tambahan atau pelunasan Rp 23,5 juta.