Biaya Haji Naik Jadi Rp 39,8 Juta, Kekurangan Tak Ditanggung Jemaah

14 April 2022 4:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah umrah dari luar negeri kloter pertama tiba di Bandara Jeddah, Agustus 2021 atau awal Muharam 1443 H. Foto: Dok. Kemenhaj Arab Saudi
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah umrah dari luar negeri kloter pertama tiba di Bandara Jeddah, Agustus 2021 atau awal Muharam 1443 H. Foto: Dok. Kemenhaj Arab Saudi
ADVERTISEMENT
Komisi VIII DPR dan Kemenag telah menetapkan besaran biaya haji pada tahun ini sebesar Rp 39,8 juta per jemaah, dengan asumsi jemaah yang berangkat 110 ribu orang.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto menyebut biaya itu naik dari semula Rp 35 juta di tahun 2020. Maka ada kekurangan sekitar Rp 4 juta tiap jemaah.
Kekurangan itu tidak akan dibebankan kepada jemaah, tapi dipenuhi dari alokasi virtual account, yaitu rekening untuk menampung nilai manfaat dana haji jemaah yang sudah melunasi biaya haji Rp 35 juta.
"Dengan kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji. Artinya ada kenaikan Rp 35 juta dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi," ucap Yandri usai rapat dengan Kemenag di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/4) malam.
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Foto: Kemenag RI
Yandri menyebut alokasi virtual account (VA) jemaah lunas tunda sampai dengan Juni 2022 rata-rata sebesar Rp 4,69 jemaah yang menjadi sumber pelunasan Bipih 2022.
ADVERTISEMENT
"Pengelolaan setor lunas tunda 2021 dan 2022 dilakukan oleh BPKH sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020 diktum kedua huruf b dan c," ucap politikus PAN itu.
Sumber dana tambahan alokasi virtual account jemaah lunas tunda berasal dari akumulasi nilai manfaat BPKH sampai dengan tahun 2021 dan nilai manfaat BPKH tahun 2022.
Yandri merinci nilai manfaat rata-rata Rp 4,69 juta per jemaah berasal dari nilai manfaat alokasi virtual account BPKH tahun 2021 yang dihitung 3,33% atau Rp 1,58 juta, per jemaah. Sedangkan alokasi virtual account BPH tahun 2022 untuk jemaah tunda sebesar 0,65% terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 sebesar Rp 300 ribu per jemaah.
ADVERTISEMENT
"Sehingga alokasi virtual account BPKH total rata-rata Rp 4,69 juta per jemaah lunas tunda terpenuhi," pungkasnya.