Biaya Karantina Jemaah Umrah RI Ditanggung Sendiri, Lokasi Disiapkan Arab Saudi
·waktu baca 2 menit

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan aturan terbaru bagi calon jemaah umrah. Salah satunya adalah aturan karantina institusional bagi jemaah pengguna vaksin yang diakui WHO, tapi tidak dipakai di Arab Saudi seperti Sinovac dan Sinopharm.
Konsulat Jenderal (Konjen) KJRI Jeddah, Eko Hartono, mengkonfirmasi aturan terbaru itu. Karantina institusional tersebut atas biaya jemaah sendiri.
“Rencana karantina di Makkah dan atas tanggungan sendiri. Setelah 48 jam karantina, maka akan dites PCR. Kalau negatif, bisa umrah,” ungkap Eko kepada kumparan, Senin (29/11).
Menurut Eko, biaya karantina nantinya akan masuk ke paket umrah yang akan diambil oleh calon jemaah. Penerapan biaya karantina mandiri sama seperti kebijakan yang memang berlaku di banyak negara.
Lokasi karantina rencananya akan disiapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pada Minggu (28/11), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengunggah kebijakan karantina terbaru bagi jemaah asal Indonesia.
Dalam aturan tersebut, tertulis bagi calon jemaah yang sudah disuntik dengan vaksin yang disetujui WHO, harus mengikuti karantina institusional selama tiga hari. Sedangkan yang disuntik lengkap dengan vaksin yang diakui Arab Saudi, tidak perlu karantina.
Vaksin Sinovac dan Sinopharm adalah dua vaksin yang sudah diakui WHO, tetapi tidak/belum digunakan di Saudi.
Vaksin yang diakui Arab Saudi sehingga penerimanya tak perlu karantina adalah:
dua dosis vaksin Pfizer-BioNTech atau Comirnaty;
dua dosis vaksin Oxford-AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience atau Vaxzevria;
dua dosis vaksin Moderna atau Spikevax;
satu dosis Johnson & Johnson.
Diterapkannya aturan karantina 3 hari bagi pengguna vaksin Sinovac/Sinopharm ini tentu menjadi kabar baik. Sebab sebelumnya, suntikan dosis ketiga (booster) menjadi syarat bagi pengguna dua vaksin ini.
Sebelumnya juga, masa karantina bagi penerima Sinovac/Sinopharm mencapai 5 hari, tapi kini berkurang menjadi 3 hari.
Indonesia bisa mengirim jemaah umrah per 1 Desember, seiring dengan dicabutnya larangan terbang langsung dari Indonesia ke Arab Saudi.
