Biaya Ultah Cucu SYL Di-reimburse ke Kementan

24 April 2024 17:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Biaya ulang tahun (ultah) cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut turut di-reimburse ke Kementerian Pertanian (Kementan). Padahal, hal tersebut di luar dari kepentingan dinas.
ADVERTISEMENT
Uang yang digunakan untuk membiayai tagihan cucu SYL itu adalah anggaran yang disebut non-budgeter. Hal tersebut terungkap melalui keterangan saksi bernama Isnar Widodo, eks Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi SYL dkk yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).
Dalam kesaksiannya, Isnar menerangkan soal berbagai aliran uang Kementan untuk keperluan di luar dinas SYL. Termasuk kepada anak-anak dan cucu mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Hal tersebut diungkapkan Isnar saat dicecar oleh hakim. “Selain anak Pak Menteri, Tita, siapa lagi?” kata hakim bertanya soal pemberian uang ke keluarga SYL.
“Putranya Pak Menteri, yang laki,” kata Isnar.
“Siapa namanya?” tanya hakim mempertegas.
“Pak Dindo,” ungkap Isnar.
ADVERTISEMENT
“Saudara kenal? Ketemu langsung?” tanya hakim.
“Kalau permintaan enggak lewat langsung Yang Mulia. Lewat Panji atau Aliandri,” kata Isnar.
“Aliandri tinggal di mana? Rumah dinas atau Makassar?” tanya hakim lagi.
“Makassar, Yang Mulia,” kata Isnar.
Aliandri disebut sebagai orang kepercayaan putra SYL. Dia datang mendatangi Isnar di Kementan untuk memberikan bon atau tagihan biaya ultah cucu SYL, anak Dindo.
“Itu yang datang Aliandri? Apa permintaannya? Jamuan makan juga?” tanya hakim.
“Jamuan makan juga,” kata Isnar.
“Sama apa lagi?” tanya hakim lagi.
“Sama kebutuhan aja. Kebutuhan putranya,” kata Isnar.
“Apa?” hakim memperjelas.
“Ya, kayak ulang tahun…,” kata Isnar.
“Maksudnya?” hakim mengejar penjelasan Isnar.
“Putranya Bang Dindo ulang tahun gitu, minta di-reimburse ke kami,” kata Isnar.
ADVERTISEMENT
“Di mana ultahnya?” tanya hakim lagi.
“Di Makassar. Kadang di Jakarta, juga,” ungkap Isnar.
“Jadi Saudara hanya menerima apa namanya itu?” tanya hakim lagi.
“Bon, siap,” kata Isnar.
“Bon diserahkan Panji atau siapa?” tanya hakim.
“Kadang-kadang diserahkan oleh Ubeid juga bisa, kadang kadang Ali juga,” ungkap Isnar.
“Apa disampaikan ke Saudara?” tanya hakim.
“Ini dibayar. Total segini tolong dibayar,” kata Isnar menirukan perintah.
Bon yang diberikan tersebut, kata Isnar, kadang mereka ulur agak tidak dibayar. Tapi mereka mendapatkan teguran dan ancaman mutasi dari Panji dkk.
“Kalau sudah lewat satu minggu apakah ada yang hubungi Saudara? Menegur?” tanya hakim.
“Ada Yang Mulia, ya, Panji sama Ali,” kata Isnar.
“Apa teguran ke Saudara?” tanya hakim.
ADVERTISEMENT
“Kalau diulur-ulur marah itu Pak Dindo-nya itu. Nanti kamu bisa dipindah,” kata Isnar menirukan teguran yang disampaikan kepadanya.
“Jadi Saudara menyerahkan uang tadi itu, atas nama keluarga menteri itu karena Saudara sukarela atau terpaksa?” tanya hakim mempertegas.
“Terpaksa Yang Mulia,” imbuh Isnar.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
ADVERTISEMENT