Biaya Wisuda TK-SMA Beratkan Ortu, Kemendikbudristek Diminta Buat Aturan Tegas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
COM-Ilustrasi kelulusan mahasiswa Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
COM-Ilustrasi kelulusan mahasiswa Foto: Shutterstock

Kegiatan wisuda bagi lulusan Taman Kanak-kanan (TK) sampai SMA/SMK menuai kontra karena dianggap memberatkan orang tua. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Kemendikbudristek untuk membuat aturan tegas soal ini.

Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur kegiatan wisuda jenjang TK-SMA/SMK. Keputusan wisuda diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah. Itupun atas persetujuan orang tua, dan bersifat tidak wajib.

Meski tak wajib, tetapi pengalaman wisuda untuk memberikan motivasi bagi anak membuat orang tua rela mengeluarkan uang yang tak sedikit agar bisa ikut kegiatan tersebut. Bahkan tak jarang wisuda malah menjadi beban bagi orang tuanya.

Oleh karena ini FSGI mengimbau sekolah agar mempertimbangkan secara lebih cermat dan bijak terkait manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda. Misalnya wisuda tetap dilaksanakan tetapi dapat disederhanakan dari prosesi, pakaian, dan perlengkapannya.

"FSGI juga mengajak masyarakat khususnya para orang tua agar lebih bijaksana dalam mengikuti tren wisuda, karena bukan sesuatu yang wajib maka orang tua dapat mempertimbangkan sisi positif negatifnya," kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (19/6).

FSGI juga mendorong Mendikbudristek Nadiem Makarim dapat membuat surat edaran yang berpedoman pada aturan yang sudah ada, misalnya Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA.

Dari aturan tersebut bisa dirujuk atau diatur tentang seragam atau pakaian wisuda. Semisal wisuda dapat dilakukan hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa.

Dalam Permendikbudristek 50/2022 itu telah ada ketentuan penggunaan pakaian adat di sekolah sebagai respons terhadap adanya keluhan masyarakat sebelumnya karena ada daerah/sekolah yang menganggap pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah.

"Sehingga sangat beralasan untuk menambahkan pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus (dalam aturan tersebut)," kata Retno.