news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bibi Brigadir Yosua: Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Eliezer Terlalu Rendah

16 Februari 2023 11:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rohani Simanjuntak, bibi Yosua. Dok: kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Rohani Simanjuntak, bibi Yosua. Dok: kumparan.
ADVERTISEMENT
Rohani Simanjuntak, bibi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak terima vonis 1 tahun 6 bulan, yang dijatuhkan pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Menurutnya, itu terlalu ringan untuk orang pertama yang menembak Yosua.
ADVERTISEMENT
Keluarga Brigadir Yosua memang tidak ingin hukuman yang terlalu memberatkan Bharada E, karena membuka tabir kasus pembunuhan berencana. Tetapi, bagi Rohani, vonis tersebut terlampau rendah untuk orang yang turut andil membunuh Yosua.
"Karena Eliezer menjadi JC (juctice collabolator), kami tidak pernah memberatkan dia. Kami ingin meringankannya. Tapi, terlalu rendah hukumannya ini. Kami sangat sedih," ujarnya.
Meski sebenarnya Bharada E menembak karena diperintah Ferdy Sambo, kata Rohani, itu tidak menutup fakta bahwa Bharada E turut berperan dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Eliezer itu menembak untuk mematikan. Bagiku tidak adil. Tetapi tidak tahu ya pengacara kami," ujarnya.
Ramos Hutabarat, penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua, menyampaikan kedua orang tua Brigadir Yosua menerima keputusan majelis hakim tersebut.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, ujar Ramos,vonis pada para terdakwa kasus pembunuhan berencana itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, hingga Richard Eliezer, cukup memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
"Ini perkara yang cukup fenomenal yang mana seharusnya jaksa penuntut umum yang lebih memberikan keadilan. Namun, malah majelis hakim yang memenuhi keadilan itu," ujar Ramos.