Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bicara 100 Hari Rencana Kerja Kemenko Politik & Keamanan, Lodewijk Bahas Bakamla
21 Oktober 2024 18:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Lodewijk Paulus menyampaikan beberapa rencana kerjanya selama 100 hari ke depan. Antaranya, menyelesaikan urusan Bakamla .
ADVERTISEMENT
Lodewijk mengatakan, Bakamla perlu diperkuat untuk menanggulangi kerugian negara akibat pencurian sumber daya alam. Kata Lodewijk, negara rugi puluhan triliun akibat pencurian ini.
"Karena satu tahun kita itu rugi ya Rp 30-Rp 40 triliun. Bayangkan. Nah kalau ini kita bisa jaga kita itu tentunya akan memberikan devisa tambahan bagi pemerintah," kata Lodewijk, Senin (21/10).
Lodewijk menyoroti UU yang menaungi Bakamla, yakni UU 32 tentang kelautan dan UU 17, tentang organisasi dan tata kerja Bakamla.
"Bakamla ini dibawa Kementerian Kelautan, mengadopsi Undang-Undang 32 yang kemarin sebenarnya sudah direvisi, kemudian di bawah Kementerian Perhubungan Pelayaran, Undang-Undang nomor 17. Nah ini sama, kita harus mengamankan potensi laut kita dari kemungkinan pencurian-pencurian ikan," ucap Lodewijk.
Sementara itu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sempet memperjuangkan agar negara punya satu badan, dengan kewenangan melakukan penegakan hukum di laut.
ADVERTISEMENT
Selama ini, penegakan hukum di laut masih tumpang tindih antara UU Kelautan dengan UU Pelayaran.
Saat ini ada beberapa lembaga yang salah satu tugasnya berkaitan dengan penegakan hukum di laut. Misalnya, Polri, TNI, KPLP Kemenhub, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bakamla.
Dari berbagai lembaga itu, cuma Bakamla yang tidak punya wewenang melakukan penyelidikan, tapi punya kewenangan melakukan patroli. Karena itu, pemerintah ingin penegakan hukum di laut berada di satu lembaga induk yang bertanggung jawab langsung pada presiden.