Bidan Puskesmas yang Beri Obat Kedaluwarsa untuk Ibu Hamil Diperiksa

23 Agustus 2019 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat-obatan dan vitamin. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat-obatan dan vitamin. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pemberian obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara kepada ibu hamil Novi Sri Wahyuni masih terus diselidiki polisi. Bidan yang menangani Novi telah diperiksa oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, bidan tersebut menangani Novi selama memeriksa kandungannya di puskesmas itu.
“Bidan tersebut juga yang menuliskan resep obat itu yang kemudian ditebus atau diberikan apoteker. Di mana apoteker salah mengambil obat kedaluwarsa,” kata Budhi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).
Budhi juga tengah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Cengkareng tempat Novi dirujuk untuk periksa kandungan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kondisi janin usai mengkonsumsi Vitamin B6 kedaluwarsa tersebut.
“Karena terhadap si ibu kan sudah dengan mual-mual, pusing, muntah. Tapi terhadap janinnya ini kita masih meminta keterangan. Sementara dari pihak rumah sakit mengatakan itu perlu observasi. Jadi perlu beberapa kali kunjungan untuk mengetahui dampak dari obat tersebut,” kata Budhi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya polisi juga sudah memeriksa apoteker pemberi obat kedaluwarsa dan kepala puskesmas. Apoteker berinisial HAR itu mengaku lalai sehingga memberikan obat itu.
Meski begitu Budhi mengatakan belum ada yang ditetapkan tersangka atas kasus ini.
“Kita masih melakukan pendalaman-pendalaman. Jadi kita tidak mau buru-buru menetapkan tersangka. Tapi kita menguatkan dulu, bahwa memang benar obat itu berpengaruh atau berdampak pada kondisi ibu dan jabang bayinya,” kata Budhi.
Menurut Budhi pernyataan lalai saja tidak cukup untuk menjerat pelaku. Penyidik perlu mendalami adanya unsur niat jahat dalam peristiwa ini.
“Kalau dalam perkara pidana itu kan ada mens rea atau niat jahat. Ini yang sedang kita buktikan. Jadi penyidik tidak serta merta dia bilang saya lalai terus serta merta gitu saja enggak juga. Kita nanti ada tahapan-tahapan proses-proses yang kita lakukan,” kata Budhi menutup pembicaraan.
ADVERTISEMENT