Biduan Nayunda Jadi Honorer Kementan Direkomendasikan Anak SYL, Anak SYL Bantah
ยทwaktu baca 2 menit

Putri eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, membantah merekomendasikan biduan Nayunda Nabila untuk menjadi honorer di Kementan. Nayunda menjadi honorer 'gaib' di Kementan karena menerima honor tanpa bekerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Thita dalam lanjutan persidangan kasus korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).
"Satu lagi terkait dengan Nayunda. Saudara kenal Nayunda?" tanya hakim kepada Thita.
"Kenal," ucap Thita.
"Saudara kenal lama atau tidak?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Thita.
"Saudara tahu kalau Nayunda juga menjadi honorer di Kementan?" tanya hakim lagi.
"Tidak tahu," ucap Thita.
"Tidak tahu? Karena informasi yang diutarakan oleh Nayunda, itu saudara yang mereferensikan?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Thita.
Thita juga membantah dirinya membantu sebagai 'penyambung' Nayunda kepada SYL. Untuk menjadikan Nayunda sebagai honorer di kementerian yang dipimpinnya.
"Jadi saudara membantu untuk menghadap ke Kementan?" tanya hakim.
"Tidak pernah Yang Mulia," ucap Thita.
"Tidak pernah?" tanya hakim lagi memastikan.
"Tidak," ucap Thita.
Kesaksian Nayunda
Dalam persidangan sebelumnya, Nayunda mengaku meminta menjadi pegawai honorer di Kementan. Mulanya Nayunda meminta itu kepada cucu eks SYL Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi, tetapi kemudian diteruskan ke anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul. Bibi adalah anak dari Thita.
Dari komunikasi itu, Thita memerintahkan kepada Nayunda untuk memasukkan CV ke Kementan.
Setelahnya, Nayunda mengaku dipanggil oleh pegawai Kementan untuk wawancara. Prosesnya tidak formal. Sepekan kemudian dia pun diterima dan masuk kerja. Lengkap dengan SK pengangkatan honorer.
Gaji Nayunda sebulan adalah Rp 4,3 juta. Total gaji yang dia dapat yakni Rp 45 juta, tetapi hanya bekerja untuk 2 hari saja.
Kasus SYL
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadinya dan keluarga.
