2 Ramadhan 1446 HMinggu, 02 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Biduan Nayunda Jadi Tenaga Honorer Kementan: Masuk 2 Hari, Total Gaji Rp 45 Juta

29 Mei 2024 18:19 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedangdut Nayunda Nabila bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pedangdut Nayunda Nabila bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penyanyi dangdut Nayunda Nabila mengaku meminta menjadi pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan). Bahkan, dia mendapatkan gaji hingga puluhan juta tanpa bekerja.
ADVERTISEMENT
Permintaan itu mulanya disampaikan kepada cucu eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi, tetapi kemudian diteruskan ke anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul. Hal itu terungkap di persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).
"Kalau honorer tidak ditawarkan tapi saya yang meminta," kata Nayunda di hadapan majelis hakim.
"Oh saudara yang minta jadi tenaga honorer, di?" tanya hakim.
"Kementerian Pertanian," jawab Nayunda.
Permintaan tersebut disampaikan ke Bibi. Kemudian diminta oleh Bibi disampaikan kepada ibunya, Thita. Dari komunikasi itu, Thita memerintahkan kepada Nayunda untuk memasukkan CV ke Kementan.
Setelahnya, Nayunda mengaku dipanggil oleh pegawai Kementan untuk wawancara. Prosesnya tidak formal. Sepekan kemudian dia pun diterima dan masuk kerja. Lengkap dengan SK pengangkatan honorer.
ADVERTISEMENT
Hakim kemudian mendalami berapa gaji Nayunda di Kementan.
"Digaji berapa per bulan?" tanya hakim.
"Izin menjelaskan Yang Mulia, singkat cerita masuk kerja itu baru masuk dua hari, kemudian saya izin show ke Makassar ada tawaran nyanyi di situ, jeda sehari, besoknya saya ditelpon Bu Thita untuk tidak masuk kerja lagi," jawab Nayunda.
Hakim tidak puas dengan jawaban tersebut. Sebab yang ditanyakannya adalah gaji yang diterima Nayunda per bulannya berapa. Akhirnya hakim menanyakan ulang dan meminta Nayunda untuk jujur.
"Nayunda berapa? 4 juta berapa? jujur," tanya hakim.
"Empat juta, tiga ratus, Yang Mulia," ucap Nayunda.
"4,3 juta?" tanya hakim.
"Iya sepertinya," jawab Nayunda.
Hakim mendalami lagi, berapa lama Nayunda digaji oleh Kementan. Padahal dia cuma masuk kerja selama 2 hari saja. Nayunda menjelaskan dia bekerja pada Maret 2021, tetapi lupa hingga kapan. Hakim pun mengingatkan.
ADVERTISEMENT
"Di fakta persidangan jaksa ini (Nayunda) kurang lebih menerima gaji berapa?" tanya hakim kepada jaksa.
"Iya setahun," jawab jaksa.
"Ini kalau dirupiahkan 45 juta rupiah loh kalau ditotalkan yang saudara terima benar hanya 2 hari ya?" tanya hakim kepada Nayunda.
"2 hari Yang Mulia," jawab Nayunda.
"Sudah dikembalikan uang ini? harus wajib dikembalikan karena bukan hak saudara menerima itu," pungkas Hakim.
Adapun Nayunda merupakan biduan yang namanya ikut terseret menerima aliran uang dari Kementan.
Dalam keterangan saksi yang dihadirkan sebelumnya, SYL pernah disebut memberikan hadiah kepada Nayunda berupa kue ulang tahun dan bunga. Nayunda juga disebut pernah menjadi tenaga honorer Kementan sebagai asisten putri SYL, Indira Chunda Thita.
Tak hanya itu, nama Nayunda sebelumnya disebut menerima bayaran hiburan dari SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian. Dana itu mencapai Rp 50 juta-Rp 100 juta. Nayunda disebut menerima Rp 30 juta.
ADVERTISEMENT
Kasus SYL
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadinya dan keluarga.